BP2MI berikan keterangan Pers terkait musibah tenggelamnya kapal mengangkut Pekerja Migran Indonesia di Malaysia

ONLINEBRITA.COM : JAKARTA — Musibah Tenggelamnya Speedboat Pekerja Migran Indonesia (PMI), di perairan Johor Bahru Malaysia, beberapa waktu lalu yang mengakibatkan puluhan PMI meninggal dan sebagian masih belum di temukan.


Yang sebelumnya Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI),Benny Ramdani telah membentuk Tim dan dari hasil laporan Investigasi yang telah di dapat, Hari ini lakukan Konferensi Pers Secara Resmi.

Konferensi Pers berlangsung di gedung BP2MI ruangan Command Center. Selasa (28/12/21). Di mulai Jam, 15.30 WIB s.d selesai.

Dalam Konferensi Persnya Benny Ramdani di dampingi oleh Irjen Pol., Ahmad Kartiko yang menjadi Deputi Bidang Penempatan dan Perlindungan Kawasan Amerika Pasifik BP2MI, Petinggi BP2MI, serta Puluhan Wartawan dari berbagi Media TV, Cetak, dan Online.

Benny Ramdani menyampaikan dari hasil Investigasi yang di dapat oleh Tim yang di mulai pada tanggal 19 Desember 2021 sampai dengan 24 Desember 2021, menyimpulkan bahwa sebelumnya kapal yang di pakai oleh PMI Ilegal sama dengan yang berangkat dari Gentong Provinsi Kepri yang digunakan untuk mengantar PMI dan menjemput, mengantar PMI dari Malaysia Ilegal, bahkan kapal tersebut pun juga di pakai untuk mengangkut warga Malaysia di bawa ke Indonesia tanpa melalui jalur Imigrasi. Atas nama atau pemilik kapal tersebut adalah Susanto Alias Aci, yang beroperasi di Pelabuhan Gentong Provinsi Kepulauan Riau.

Benny menyampaikan bahwa kegiatan yang Susanto alias Aci dan lainnya dalam aksinya sangat terstruktur mulai dari perekrutan PMI pemberangkatan lewat pelabuhan, naik kapal, hingga nyampai ke pelabuhan Malaysia, di jemput untuk dibawa ke Agen-agen tenaga kerja di beberapa tempat di Malaysia makanya kami ambil kesimpulan bahwa kegiatan ini sangat terorganisir masing-masing mereka yang bermain punya tugas. Ucapnya.

Lanjut kepala BP2MI kegiatan ini diduga kuat ada keterlibatan Aparat TNI-AL, TNI-UD, TNI-AD, ini masih praduga karna akan kami menyurati Pimpinan masing Instansi dan nantinya saya akan menemui Panglima TNI.
Kegiatan yang di lakukan oleh Susanto ini tidak pernah tersentuh oleh pihak aparat Hukum artinya kegiatan yang ia lakukan telah lama terjadi.

Kami duga Susanto ini dilindungi oleh oknum-oknum di daerah tersebut dan kami telah mengetahui persis Oknum-oknum tersebut siapa saja dari Institusi mana !
“Bukan hanya panglima TNI yang akan saya temui, Kapolri, dan Menko Polhukam agar kasus besar ini segera terungkap.”ucap Benny

“Saya atas nama kepala BP2MI, mengapresiasi hormat yang setinggi-tinggi nya kepada MABES POLRI, atas penangkapan 13 orang tersangka penumpang yang masih hidup dan 2 diantaranya adalah awak kapal Sopian, amirul, asal Kepri, inilah yang di tunggu-tunggu oleh  publik termasuk BP2MI bahwa Negara hadir dan Hukum Bekerja”tambahnya.

Menurutnya penempatan kegiatan Ilegal baik melalui Udara,Darat, Lintas batas, bahkan Laut, ini adalah kegiatan kejahatan perdagangan orang, penyeludupan manusia, ini telah berlangsung lama.

Pasal yang di sangkakan perdagangan orang perseorangan Pidana ” Dilarang menempatkan pekerja Indonesia keluar Negeri tanpa memenuhi syarat yang di maksud, rumusan pasal 81, pasal 83, UU 18, 2017, jelas ada di pasal tersebut.
Dan dalam menempatkan seseorang harus Berbadan hukum dan memenuhi Dokumen Resmi sebagaimana yang diatur oleh undang-undang.
Jika itu dilakukan maka ancaman hukuman paling lama 10 tahun, dan Denda paling banyak 15 milyar.

Kita berharap kepada MABES POLRI agar bisa membongkar secara keseluruhan praktek-praktek perdagangan orang, kejahatan kepada manusia hingga Bandar-bandar besar lainnya.

Semoga Susanto dan yang terlibat dalam kasus ini bisa di hukum seberat-beratnya, kalo perlu di telusuri harta dari yang bersangkutan karna ini adalah udah masuk dalam kasus pencucian Uang.

Mudah-mudahan ini adalah pintu masuk membongkar perdagangan manusia baik melalui pintu udara, laut, maupun pintu Darat.

“Saya himbau kepada seluruh kepala daerah agar ini menjadi perhatian khusus agar PMI ini merasa di lindungi dengan membuat Peraturan Daerah” pungkas Benny.( Hans Montolalu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *