ONLINEBRITA : JAKARTA — Persatuan Masyarakat Warga Bojong Koneng dan Cijayanti menyampaikan pernyataan sikap untuk melawan tindakan kesewenang-wenangan PT Sentul City atas lahan warga masyarakat. Selain itu, warga juga menyatakan akan mempertahankan lahan miliknya dari upaya perampasan.
“Kami tidak akan mundur. Saya Kanjeng Pangeran Norman, kami tidak akan mundur selangkah pun. Hak kami harus kami ambil, enak aja merebut tanah orang,” tegas Norman, mewakili warga yang tergabung dalam Persatuan Masyarakat Bojong Koneng dan Cijayanti kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (23/12). Dalam pertemuan tersebut perwakilan warga yang menghadiri antara lain, Ibu Ida Pasaribu , ibu Sisilia Maria, ibu Yanti , ibu Evi , Ibu Wulan dan ada juga bpk Norman ,bpk Indra ,bpk Fanni , bpk Cuca ,
Dan hadir juga Brigjen Junior Tumilaar sebagai ( penasihat di Persatuan Masyarakat Bojong koneng dan Cijayanti ) ,bpk Arfan ,bpk Sanny Alamsyah,bpk Lulu ,bpk Adi serta ibu Eni Sumarni.
Sementara itu, penasehat Persatuan Warga Bojong Koneng dan Cijayanti, Brigjen TNI Junior Tumillar meminta, agar pihak Sentul City menghentikan cara-cara penguasaan lahan dengan melanggar aturan hukum yang berlaku.
“Saya mendengar tanah warga di Desa bojong koneng, desa cijayanti Kecamatan Babakan Madang itu ada registernya, dulu dari PTPN PT perkebunan negara yang ke-11. Jadi tahun 94 itu sudah ada peta situasinya,” bebernya saat memenuhi undangan pernyataan sikap tersebut.
“Dulu ada namanya tanah itu PT Fajar Marga Permai yang sekarang menjadi PT Sentul City,” sambung Brigadir Jenderal Junior Tumilaar.
Dia pun menghimbau, agar pihak Sentul City mengedepankan norma-norma hukum dan hak asasi manusia dalam menyelesaikan permasalahan lahan dengan warga. Brigjen Junior Tumilaar juga mengungkapkan, bahwa warga memiliki data dan dasar hukum penguasaan lahan di wilayah tersebut.
“Warga punya data yang disebut warkah atau peta situasi. Jadi saya menghimbau Sentul City, jangan dibodohi masyarakat itu,” cetus Brigjend Junior Tumilaar.
“Ini peta situasi (warkah) skala 1:20.000 (satu banding dua puluh ribu), berarti setiap satu sentimeter di peta itu berarti 200 meter. Kita bisa tau itu, jadi jangan dibohongi bohongi masyarakat,” lugasnya.
Seperti diketahui, permasalahan lahan antara warga dan PT Sentul City mengemuka ketika kepemilikan lahan warga desa Bojong Koneng dan desa Cijayanti diklaim oleh PT Sentul City atas dasar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Atas klaim itu, PT Sentul City juga melakukan somasi kepada beberapa warga setempat hingga penggusuran dan perampasan hak secara sepihak dan tanpa musyawarah.
M. Sani Alamsyah sebagai kuasa hukum dari pemilik lahan warga yang menuding adanya tindakan sewenang-wenang dari Sentul City kepada para warga mendesak, pemerintah pusat, daerah dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap PT Sentul City.
“Kita sudah melihat sendiri, akibat kepongahan mereka dengan membuldozer lahan rumah maupun pepohonan,berakibat bencana banjir yang melanda pemukiman kami! ” Ujar salah satu warga yang menghadiri pertemuan ini.
Sani Alamsyah mengaku sebagai kuasa hukum, dirinya bersama sejumlah warga akan mengadu ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kapolri, Panglima TNI hingga DPR RI untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Kita bersama perwakilan warga akan melakukan audiensi dengan DPR RI, Presiden Jokowi, dan Kapolri untuk menyikapi tindakan semena-mena yg telah dilakukan oleh Sentul City,” ujar kuasa hukum
“Kita pun akan melakukan demo terukur di Gedung DPR RI, BPN Pusat, dan istana Presiden,” pungkasnya.
( Hans Montolalu )