OnlineBrita.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu tengah menghadapi tantangan serius terkait dengan pembangunan batas wilayah di Kilo 5 Mongkonai Barat. Gerbang Perbatasan yang dibangun baru-baru ini menjadi pusat perhatian, menyulut kebutuhan akan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memperjelas posisi batas wilayah antara Kota Kotamobagu dan Kabupaten Bolaang Mongondow.
Ketidakjelasan Posisi Batas Wilayah
Sebagaimana diungkapkan oleh Anggota DPRD Kota Kotamobagu, Ir. Ishak Sugeha, ME, perbedaan posisi batas wilayah menjadi sorotan utama. Gerbang Perbatasan yang seharusnya berada pada titik yang menjadi batas wilayah sesungguhnya, justru maju sekitar 1 kilometer dari Resting Area yang telah ditentukan dalam UU No 4 tahun 2007 tentang Pembentukan Daerah Kota Kotamobagu.
Politisi yang akrab disapa Papa Yogi ini menjelaskan bahwa kekeliruan tersebut menciptakan ketidakjelasan mengenai batas wilayah sebenarnya, yang memiliki implikasi signifikan terutama dalam aspek administratif, pembangunan, pengelolaan sumber daya alam, dan alokasi anggaran antara Kota Kotamobagu dan Bolmong.
Implikasi Penting bagi Pembangunan dan Masyarakat
Perbedaan posisi batas wilayah bukan hanya sekadar masalah administratif semata. Menurut Papa Yogi, hal ini memiliki dampak yang signifikan bagi kedua daerah tersebut. Penentuan batas wilayah yang jelas menjadi krusial karena akan mempengaruhi sektor pembangunan, pengelolaan sumber daya alam, dan alokasi anggaran di antara keduanya.
Komitmen DPRD Kota Kotamobagu
Dalam menghadapi permasalahan ini, DPRD Kota Kotamobagu menunjukkan komitmennya untuk menjaga kepentingan masyarakat. Mereka memastikan bahwa perbedaan posisi batas wilayah diselesaikan dengan baik. Papa Yogi menegaskan bahwa peran Pemerintah Kota sangatlah penting dalam mencari solusi yang tepat dan mengambil tindakan yang diperlukan.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diagendakan oleh DPRD Kota Kotamobagu menandai langkah serius dalam menghadapi tantangan pembangunan batas wilayah di Kilo 5 Mongkonai Barat. Dengan memperjelas posisi batas wilayah, diharapkan masalah administratif, pembangunan, pengelolaan sumber daya alam, dan alokasi anggaran dapat diselesaikan secara tuntas, memberikan dampak positif bagi kedua daerah dan masyarakatnya. (Advetorial)