DPRD Sulut Terlibat Dalam Hearing Usulan Tukar Guling Jalan PT MSM Akan Diikuti Verifikasi Lapangan


ONLINEBRITA.COM MANADO,–Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara mulai menyeriusi usulan tukar guling (asset swap) jalan yang dibangun oleh PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN)/PT Meares Soputan Mining (MSM). Kepala Satuan Kerja (Kasatker) BPJN Sulut 1, Ringgo Radetyo, menegaskan bahwa pengecekan langsung ke lokasi menjadi syarat mutlak sebelum keputusan diambil.

​Pernyataan tersebut disampaikan Ringgo usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (Hearing) bersama Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara di Gedung Cengkih, Manado, Senin (2/2/2026)
.

​Ringgo menjelaskan bahwa meski inisiatif pembangunan jalan sepanjang 3,1 Kilometer tersebut datang dari pihak swasta (PT MSM), aset tersebut tidak bisa langsung diserahterimakan begitu saja.
Jalan tersebut harus lolos uji kelayakan sesuai standar operasional yang ketat.

​”Inisiatif ini datang dari PT MSM yang membangun jalan secara mandiri. Namun, kami harus memastikan bahwa konstruksi tersebut memenuhi spesifikasi teknis dan ketentuan dari Bina Marga serta Kementerian Pekerjaan Umum,” tegas Ringgo di hadapan awak media.

​Proses verifikasi ini dipastikan akan berjalan transparan. BPJN tidak akan bekerja sendiri, melainkan menggandeng pihak legislatif untuk melakukan peninjauan bersama.

​”Kami akan melakukan verifikasi lapangan terhadap pekerjaan yang telah dilakukan. Nantinya kita lihat bersama-sama di lapangan, termasuk melibatkan rekan-rekan dari DPRD. Jika secara teknis memenuhi syarat, barulah usulan tukar guling ini dipertimbangkan lebih lanjut,” tambahnya.

​Terkait jalur nasional yang ada saat ini, Ringgo menjamin bahwa akses utama masyarakat tersebut masih berfungsi dengan baik dan layak dilalui, meskipun ia memberikan catatan khusus bagi para pengendara.

​”Jalan nasional kita masih fungsional. Memang ada beberapa titik yang menuntut kehati-hatian pengguna jalan, namun secara umum kondisinya masih layak,” ungkapnya.
​Langkah verifikasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan teknis, sehingga pengalihan aset di masa mendatang tidak merugikan negara maupun mengganggu kenyamanan akses publik di wilayah lingkar tambang tersebut.(KiKi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *