ONLINEBRITA.COM,SITARO- Kejari Kepulauan Sitaro memusnahkan barang bukti dari 7 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Sitaro, Kelurahan Paniki, Kecamatan Siau Barat dan disaksikan unsur Forkopimda serta instansi terkait, Rabu (03/12/25).
Kegiatan dipimpin langsung Kepala Kejari Kepulauan Sitaro, Anang Suhartono, S.H., M.H., didampingi perwakilan dari Polres Kepulauan Sitaro, Lapas kelas II B Ulu Siau. Hadir di antaranya Kapolres Sitaro AKBP Iwan Permadi S.E, mewakili Kalapas Kelas II B Ulu Siau Hendro Martoyo Spd, Kasie Humas Polres Sitaro IPDA Fian Mapanawang, SH, mewakili Kapolsek Siau Barat yang diwakili oleh PS Panit Opsnal Intelkam AIPTU Gansfort Majampoh, mewakili Kapolsek Siau Timur yang diwakili oleh PS. Kanit Reskrim AIPTU Irwanto Lungkang.

Dalam sambutannya, Kajari Sitaro menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti adalah bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik sekaligus bukti keseriusan menegakkan keadilan,” ungkap Kajari Anang Suhartono.
Barang bukti yang dimusnakan sebanyak 15 (lima belas) buah, berasal dari perkara persetubuhan anak, pencabulan,sajam dan penganiayaan.
Prosesi pemusnahan dilakukan secara terbuka, disaksikan tamu undangan, dan dilanjutkan dengan sesi foto bersama serta ramah tamah.

Kajari Sitaro menambahkan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk transparansi penegakan hukum di Kabupaten Sitaro,”tutupnya. (Tampubolon).






