Foto: Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Dr Lynda D Watania MM MSi menghadiri kegiatan Fasilitasi Penegasan Batas Desa Tahun 2025.
ONLINEBRITA.COM, LANGOWAN – Persoalan batas wilayah antar Desa di Wilayah Kabupaten Minahasa terkesan masih menjadi pemicu konflik sosial di tengah masyarakat.

Dalam upaya antisipasi hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa melalui Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah menggelar kegiatan Fasilitasi Penegasan Batas Desa Tahun 2025, di Wale Paumungan Desa Karumenga, Kecamatan Langowan Utara, Rabu (15/10/2025).
Sekretaris Daerah Minahasa Dr Lynda D Watania MM MSi dalam sambutannya menegaskan, pentingnya peran Pemerintah Desa dalam mewujudkan tertib administrasi batas wilayah.
“Tertib administrasi batas Desa sangat penting karena berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat. Jika batas wilayah tidak jelas, akan terdampak langsung kepada masyarakat itu sendiri,” tegas Sekda Watania.
Ia pun mengingatkan, agar setiap permasalahan batas wilayah segera diselesaikan melalui mekanisme yang tepat, dengan mengedepankan musyawarah dan peran aktif Pemerintah Desa serta Kecamatan.
“Kalau ada persoalan batas, sebaiknya dibentuk tim penyelesaian dan dilakukan musyawarah bersama. Pemerintah dua desa yang bersangkutan harus dipertemukan untuk mencari solusi terbaik dengan fasilitasi dari Camat,” jelasnya.
Bahkan, dalam forum tersebut, sejumlah persoalan soal batas wilayah sempat terangkat, seperti batas antara Desa Taraitak dan Paslaten, Desa Karumenga dan Waleure, juga menjadi perbatasan antar Kecamatan, serta batas area Perkebunan antara Desa Tumaratas dan wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) maupun Minahasa Selatan (Minsel).
Menanggapi hal itu, Sekda menekankan bahwa penyelesaian persoalan batas harus dilakukan sesuai prosedur dan melibatkan semua pihak terkait.
“Pemerintah Desa memiliki peran utama dalam penyelesaian awal. Hukum tua dari kedua Desa perlu duduk bersama dalam musyawarah dan menghadirkan Tokoh masyarakat yang mengetahui sejarah wilayah.
“Jika belum ada kesepakatan, barulah masalah tersebut naik ke tingkat Kecamatan dan seterusnya secara berjenjang,” terang Watania.
Lanjut ditambahkan, apabila tercapai kesepakatan melalui musyawarah, Pemkab Minahasa siap memfasilitasi dengan menerbitkan produk hukum berupa Peraturan Bupati atau Peraturan Daerah untuk memperkuat hasil kesepakatan tersebut.
“Yang terpenting adalah penyelesaian dilakukan dengan musyawarah dan mufakat, agar tercipta solusi yang adil bagi kedua belah pihak,” bebernya.
Kegiatan ini, turut dihadirkan sejumlah Narasumber, yakni Kabag Hukum Setdakab Minahasa Carlo Wagey SH, Camat Langowan Barat Ir Sisca Maseo MAP, Para Hukum Tua, serta perwakilan Perangkat Desa se- Kecamatan Langowan Raya.
Secara terpisah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Minahasa Dra Jenie Sangari MAP mengatakan, bahwa kejelasan batas Desa merupakan hal yang sangat vital dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, serta Pelayanan Publik di tingkat Desa.
“Dengan batas yang jelas dan disepakati bersama, maka akan tercipta kepastian hukum, mencegah potensi konflik, dan mempermudah pengelolaan wilayah,” ungkap Sangari.(Isk/*)