ONLINEBRITA.COM, Jakarta — Simak alasan pemerintah menghentikan siaran televisi atau TV analog.
Pada tahap 1 tanggal 30 April 2022, pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi menghentikan siaran tv analog di sejumlah daerah.
Rencananya, pemerintah akan melakukan penghentian siaran TV analog melalui beberapa tahapan.
Tahapan selanjutnya akan berlangsung pada bulan Agustus dan November tahun 2022.
Lalu apa alasan pemerintah melakukan migrasi tv analog ke tv digital?
Hal ini sesuai pasal 60A Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Serta tertuang dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah setop siaran tv analog.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika memiliki tujuan yang berdampak baik nantinya bagi masyarakat yang masih tertinggal.
Dengan kata lain migrasi ini agar masyarakat dapat menikmati kualitas siaran yang lebih jernih dan bersih.
Selain itu, migrasi tv analog ke digital untuk mengejar ketertinggalan Indonesia dari negara lainnya.
Banyak negara menyepakati penataan spektrum yaitu agar nantinya layanannya menjadi efisien dan optimal.
Pemerataan akses internet
Perpindahan siaran tv analog ke digital juga untuk pemerataan akses internet.
Fungsinya jelas untuk kebutuhan pendidikan, sistem peringatan bencana dan kegunaan lainnya dari hasil efisiensi penggunaan spektrum frekuensi.
Bagi masyarakat yang masih memiliki tv analog namun belum bisa menerima siaran tv digital, anda bisa menambahkan dan memasang alat set top box (STB).
Dengan memasang Set Top Box, TV analog tetap bisa Anda pakai untuk menonton siaran digital.
Masyarakat juga tidak perlu harus membeli TV baru yang mendukung layanan siaran digital atau TV digital.
Kemudian, untuk menikmati siaran TV digital, masyarakat juga tidak butuh memiliki koneksi internet.
Hal ini karena layanan tersebut merupakan free to air (FTA) atau siaran yang bebas akses tanpa pungutan biaya.
Perlu Anda ingat kembali, tahap pertama pemberhentian layanan siaran TV analog sudah berlangsung.
Masih ada kesempatan untuk daerah lain yang terkena dampak Analog Switch Off di tahap kedua pada bulan Agustus dan tahap ketiga yang berakhir pada November 2022.(*)