Amankan Senjata dan Megasine, Polda Sulut Periksa 8 Anggota Terkait Tambang Ilegal Ratatotok

ONLINEBRITA.COM,MANADO -Polda Sulawesi Utara menggelar Conferensi Pers terkait kasus penembakan yang terjadi di tambang emas ilegal yang berada di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Dalam peristiwa tersebut satu orang tewas di tempat kejadian perkara TKP bernama Fredo Tongkotoy (21) warga Desa Basaan.

Pada kesempatan itu Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi menjelaskan buntut dari kejadian itu pihaknya sudah memeriksa delapan orang oknum anggota Brimob yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. “Sudah ada delapan orang yang sementara ini dalam pemeriksaan Bid Propam Polda Sulut”, ungkap Wakapolda Dachi saat Conferensi Pers di ruang Tri Brata. Selasa 11 Maret 2025.

Dachi menambahkan pemeriksaan terhadap 8 Personel anggota Polda Sulut yang diduga berada di tempat kejadian perkara TKP di areal lokasi tambang ilegal Alason Ratatotok yaitu:

  • AIPDA HT (Yanma Polda Sulut)
  • BRIPKA MN (Ditnarkoba Polda Sulut)
  • BRIPKA AL (Satbrimob Polda Sulut)
  • BRIPDA MLL (Satbrimob Polda Sulut)
  • BRIPDA WKD (Satbrimob Polda Sulut)
  • BRIPDA FM (Satbrimob Polda Sulut)
  • BRIPDA HL (Satbrimob Polda Sulut)
  • BRIPDA HS (Satbrimob Polda Sulut)

Polisi juga telah mengamankan sejumlah senjata api (senpi) laras panjang jenis AK-101 sebanyak 5 pucuk beserta Magazinenya, senpi HS H174570 sebanyak 1 pucuk beserta 8 butir amunisi dan Megazine 1 buah, senpi Revolver 1 pucuk Nomor seri 645946, amunisi 19 butir 38spc, amunisi 1 butir 5,56, senpi jenis pistol CZP-10 nomor 946868 cal 9×19 mm, amunisi tajam 6 butir, dan magazine 1 buah.

“Selesai dilakukan pemeriksaan, kedelapan anggota tersebut akan dilakukan Patsus bertempat di Mapolda Sulut Tim Bidlabfor Polda Sulut akan melakukan uji balistik terhadap barang bukti berupa senpi dan amunisi,” terangnya.

Lebih lanjut Wakapolda Dachi menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan data dari pihak Kepolisian, pada hari Senin, 10 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 Wita, ada sekelompok orang tak dikenal diperkirakan 50 orang dengan membawa senjata tajam (samurai, parang) dan
senapan angin, mendatangi lokasi areal tambang ilegal yang berlokasi di Alason Kecamatan Ratatotok.

“Kedatangan mereka diduga untuk melakukan pencurian dan mengambil secara paksa hasil tambang. Dan itu sudah dilakukan berulang kali, yang dibuktikan dengan adanya Laporan Polisi (LP) yang masuk di Polres Mitra”, beber Wakapolda Dachi.

Sewaktu mereka datang mendekati lokasi tersebut, ada sekitar 6 anggota Brimob dan 2 anggota Polda Sulut lainnya yang berjaga di lokasi. Personel pun melakukan tembakan peringatan namun tak digubris. Dalam persitiwa ini, 3 warga menjadi korban, yaitu 1 meninggal dunia (Fredo Tangkoto), 1 diduga terkena di kaki (Christian Suoth) dan 1 luka-luka terjatuh (David Tontey).

Berita tersebut sampai ke masyarakat yang lainya sehingga sekitar lebih dari 100 orang langsung mendatangi lokasi, diduga melakukan pengrusakan serta pembakaran aset yang ada di lokasi tersebut berupa 1 unit camp, 2 unit sepeda motor, 1 unit mobil double cabin dan menjarah carbon yang sudah mengandung emas.“Sementara terkait penanganan terhadap korban, Polda Sulut berkoordinasi terus dengan pihak Kedokteran Forensik RSUD Dr. R.D. KANDOUW terkait hasil autopsi”, tandas Wakapolda Dachi.

Diketahui, sampai dengan saat ini situasi di wilayah hukum Polres Minahasa Tenggara pasca kejadian, dalam keadaan kondusif dan terkendali. (hanny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *