Kotamobagu – Pj. Wali Kota Kotamobagu, Abdullah Mokoginta, S.H., M.Si, bersama Forkopimda, KPU, Bawaslu, dan Liaison Officer (LO) pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, menyepakati larangan konvoi pasca pencoblosan, proses perhitungan, dan pasca perhitungan suara. Kesepakatan tersebut dibuat dalam rapat yang digelar di Ruang Kerja Wali Kota Kotamobagu, Selasa, 26 November 2024.
Dalam rapat tersebut, Abdullah Mokoginta menegaskan pentingnya menjaga ketertiban selama dan setelah pelaksanaan Pemilukada. “Kesepakatan ini melibatkan Forkopimda, Bawaslu, KPU, dan LO pasangan calon. Semua pihak diharapkan mematuhi dan menjalankan kesepakatan ini demi menciptakan Pemilukada yang damai dan aman,” ujarnya.
Kesepakatan ini dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Kotamobagu yang ditandatangani oleh semua pihak terkait. Informasi tersebut juga akan segera disampaikan kepada masyarakat melalui camat, lurah, dan sangadi.
Turut hadir dalam rapat ini antara lain Ketua DPRD Kota Kotamobagu Adrianus Mokoginta, Dandim 1303 Bolaang Mongondow Letkol Inf. Fahmil Harris, Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, dan sejumlah pejabat lainnya. (David)