ONLINEBRITA.COM, MANADO – Sub Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan mobil Lab PCR Dinas Kesehatan Manado. Penetapan tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SR alias Steve dan lelaki BP alias Budi, Direktur CB Pratama Nusantara berlangsung Rabu (20/11).
Kapolda Sulut Royke Langi dalam keterangan pers menyatakan, penetapan tersangka setelah penyidik Tipikor menggelar perkara dan melakukan serangkai penyelidikan yang panjang. “Penetapan dua tsk sudah sesuai mekanisme penyidikan dan gelar perkara. Tak atas nama SR dan BP,” ujarnya
Dua tersangka SR dan BP dituduh terlibat dalam dugaan korupsi anggaran mobil Lab PCR Dinkes Manado TA 2020 dengan banderol anggaran Rp8,5 miliar. Keduanya diduga melakukan memanipulasi harga mobil yang menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp3,8 miliar. Para tersangka. Langsung di tanah di Polda Sulut terhitung Rabu siang. (*)