Walikota Bitung Maurits Mantiri Ditetepakan Tersangka, Ini Dugaan Pelanggarannya

ONLINEBRITA.COM, BITUNG– Polresta Bitung menetapkan Walikota Bitung Maurits Mantiri sebagai tersangka Jumat 15 November 2024. Politisi PDIP Bitung ini ditetapkan tersangka setelah ditemukan dua alat bukti soal kasus terkait tindak pidana Pemilu.

   Yakni dugaan orasi yang bernada provokatif di salah satu kampanye calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung pada 26 Oktober silam di Kelurahan Girian Permai Kecamatan Girian, Kota Bitung.

     Saat dihubungi wartawana, Kapolres Bitung AKBP Albert Zai saat dikonfirmasi wartawan  membenarkan penetapan tersangka terhadap Maurits Mantiri. " Benar sudah ditetapkan tersangka, " ujar Kapolresta Bitung (15/11)

   Penetapan tersangka Maurits Mantiri, melalui surat penetapan Tersangka nomor : S.Tap/199/XI/2024/Reskrim/Res Bitung, Wali Kota Bitung Maurits Mantiri ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan hasutan, fitnah dan mengadu domba dalam orasinya di Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, kota Bitung pada Sabtu (26/10/2024) sekitar pukul 14.00 Wita.

Maurits Mantiri diduga melakukan tindak pidana pemilihan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 angka (2) Jo. Pasal 69 huruf c dan huruf d UU No. 1 tahun 2015 tentang pengesahan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *