ONLINEBRITA.COM, KOTAMOBAGU – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kotamobagu bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah titik wilayah Kotamobagu pada Selasa, 5 November 2024. Penertiban ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat terkait pemasangan APK yang dinilai tidak sesuai dan bahkan membahayakan pengendara.
Kepala Kesbangpol, Sitti Rafiqah Bora, menjelaskan bahwa APK yang terpasang di lokasi-lokasi yang tidak sesuai, terutama di median jalan, dapat mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengendara. “APK yang dipasang tidak sesuai titik yang ditentukan, terutama di median jalan, berpotensi membahayakan pengendara, sehingga perlu ditertibkan,” ujar Rafiqa.
Dalam pelaksanaan penertiban ini, Kesbangpol bersama Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta TNI dan Polri mendampingi Bawaslu sebagai lembaga pengawas yang berwenang dalam hal penertiban kampanye. Rafiqa menambahkan bahwa penertiban akan terus berlanjut sesuai jadwal yang diatur oleh Bawaslu hingga seluruh titik selesai.
Lebih lanjut, Bawaslu sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Liaison Officer (LO) dari masing-masing pasangan calon (paslon), meminta mereka untuk menertibkan APK secara mandiri. Upaya ini telah menghasilkan penertiban mandiri di sejumlah lokasi, namun masih terdapat beberapa titik di fasilitas umum dan lokasi-lokasi tertentu yang masih perlu ditertibkan sesuai aturan dari KPU.
Rafiqa berharap bahwa penertiban APK ini akan membantu menciptakan suasana Pilkada 2024 yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat Kotamobagu. “Dengan penertiban ini, kita berharap Pilkada bisa berlangsung dalam suasana yang tertib dan aman, serta dapat meningkatkan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan ini menjadi salah satu langkah konkret yang dilakukan oleh Kesbangpol dan Bawaslu untuk memastikan bahwa proses Pilkada dapat berjalan sesuai aturan dan dalam suasana yang tertib serta aman bagi seluruh warga Kotamobagu.(David)