ONLINEBRITA.COM, MANADO – Pasca sanksi Keputusan Kementerian Kesehatan RI yang menghentikan sementara proses pembelajaran peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Penyakit Dalam (IPD) Unsrat Manado di RSUP Kandou, pihak Unsrat langsung melayangkan surat berkaitan dengan pengaktifan Kembali PPDS di RSU Kanadou.
Dalam jumpa pers (11/10) di ruang rektorat, wakil Rektor 1 Bidang Akademik Dr. Ir. Arthur G Pinaria dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Dr Ralfi Pinasang, SH, MH, menjelaskan, mudah mudahan dalam waktu dekat sudah ada balasan.
Didampingi ketua Program Studi PPDS Penyakit Dalam Prof. dr. Linda Wilhelma Ancella Rotty, Sp.PD-KHOM dan Kepala Bagian Ilmu Penyakit Dalam dr. Bradley Jimmy Waleleng SpPD-KGEH, selanjutnya Pinasang mengatakan, sambil menunggu kuputasn Kemenkes RI para mahasiswa dipindahkan di RS OD SK.
Hal ini untuk melanjutkan kegiatan perkulihan dari mahasiswa. ” Mereka saat ini tinggal menunggu beberapa persyaratan termasuk ijin praktek. Jadi kalau ada yang mengatakan ada pembiaran itu tidak benar sama sekali. Unsrat sangat penduli ,” ujar Pinasang seraya mengatakan bahwa RS Kandouw maupun OD SK, ada Kerja sama (MOU) dengan Unsrat.
Konfrensi Pers yang dipandu Humas Unsrat Dr Max Rembang MSi, itu juga telah menjelaskan soal
persoalan PPDS Ilmu Penyakit Dalam yang di bekukan. “Yang benar adalah Kemenkes mengembalikan para mahasiswa peserta didik kepada pihak Unsrat, dan memberikan kesempatan untuk menyelesaikan persoalan perundungan yang terjadi dalam PPDS Interna tersebut. Dan upaya yang ditempuh Unsrat adalah untuk sementara para mahasiswa PPDS Interna tetap mengikuti perkuliahan yang dilaksanakan di Rumah Sakit ODSK.
Rumah Sakit Prof Kandou Manado lanjut Pinasang sebagai Rumah sakit pendidikan, karena berada dalam naungan Kemenkes, selama menjalani sanksi, belum bisa digunakan oleh mahasiswa PPDS Interna.
Sementara itu, Prof. Linda Rotty dan dr BJ Waleleng senada mengungkapkan, pihaknya telah melakukan tindakan tegas terhadap mahasiswa yang melakukan perundungan dan berusaha mengatasi masalah tersebut untuk tidak terulang kembali.
“Yang jelas jauh sebelum ini kami sudah berkali-kali sampaikan kepada mahasiswa agar jangan sampai terulang lagi.
Menjawab pertanyaan wartawan, dr BJ Waleleng menjelaskan, bentuk perundungan yang dilakukan itu adalah mahasiswa semester 2 melakukan pungutan liar kepada mahasiswa semester 1. Dan kepada para pelaku yang berjumlah 8 orang telah diberikan sanksi. “Kami juga sebagai atasan penanggungjawab juga terkena sanksi,” ujar Waleleng tanpa menyebutkan bentuk sanksinya.
Rektor Unsrat Prof Dr Ir Berty Octovian Alexander Sompie M.Eng IPU sebelumnya mengatakan, sangat serius menyelesaikan kasus perundungan (dalam bentuk pungli) yang dilakukan oleh para “senior” Program PendidikanDokter Spesialis (PPDS)
Penyakit Dalam (Interna) Unsrat. Rektor menegaskan kasus ini menjadi pembelajaran bagi penyelenggara PPDS Unsrat lainnya dan secara tegas Rektor mengatakan juga Stop perundungan (pungli) di PPDS.(*/js)