ONLINEBRITA.COM, KOTAMOBAGU – Setelah melalui proses hukum yang panjang, sengketa tanah antara ahli waris Dr. Sientje Mokoginta, Prof. Ing Mokoginta, dan Ir. MA Ineke S. Indrarini versus Maxi Mokoginta Cs akhirnya berakhir dengan kemenangan bagi ahli waris. Rabu 9 Oktober 2024
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 559 K/TUN/2018 yang diperkuat dengan Putusan No. 29 PK/Pdt/2024, tanah tersebut dinyatakan sebagai milik sah para ahli waris. Keputusan ini juga diperkuat dengan adanya Sertifikat Hak Milik No. 98 Tahun 1978, yang mengesahkan hak ahli waris atas tanah tersebut.
Franziska Runturambi, SH, MH, selaku kuasa hukum ahli waris, menjelaskan kepada media bahwa sengketa ini telah berlangsung cukup lama. “Sekarang dengan adanya keputusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), tidak ada lagi keraguan mengenai kepemilikan tanah tersebut. Proses pemagaran dengan seng di jalan masuk tanah sengketa ini dilakukan untuk menegaskan hak ahli waris atas tanah itu.” ujarnya
Amatan awak media pemagaran jalan masuk ke lokasi tanah SHM No 98 dilakukan di bawah pengawasan Lurah Gogagoman, Effendi Hasan, SE, bersama Babinsa, Ketua RT 25, dan Linmas Kelurahan Gogagoman. Warga yang telah lama mendiami tanah sengketa, seperti Hendrik Liono, Alexander Inkiriwang, dan Johny Humbertus, turut menyaksikan proses ini terlihat pasrah
Sehari sebelumnya pada Selasa 8 Oktober 2024, telah dipasang di lokasi papan pengumuman yang menyatakan bahwa tanah ini berada di bawah penguasaan dan pengawasan kantor hukum LQ Indonesia Lawfirm sebagai kuasa hukum ahli waris. Terlihat dengan jelas papan pengumuman tersebut memperingatkan bahwa tanah tersebut tidak boleh dimasuki tanpa izin pemilik sah. Bahkan jika ada ihak yang melanggar akan menghadapi ancaman pidana berdasarkan Pasal 167, 170, 385, dan 406 KUHP. (David)