Foto: Fritz Tahupiah, salah satu Jubir dalam aksi demo di KPU dan Bawaslu Kota Tomohon, Senin, (24/06/2024).
Onlinebrita.com – Sederet keputusan KPU Kota Tomohon dibawah kendali Ketua Virna Pijoh terus memicu kontroversi di ranah publik.
Sebagai pihak Penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu Tomohon dinilai secara vulgar mempertontonkan aksi kebobrokan mereka.
“KPU dan Bawaslu kan sebagai Penyelenggara. Kenapa akibat kelalaian mereka, harus ada yang di korbankan,”? sembur salah satu Jubir aksi demo Frits Tahupiah kepada media ini, Senin (24/06/2024).
Menurutnya, KPU dan Bawaslu Kota Tomohon telah membuat kekeliruan, karena proses dan tahapan Pilcaleg 2024 sudah selesai, bahkan sudah ditetapkan 25 Anggota DPRD Tomohon Terpilih oleh KPU.
“Jadi Komisioner KPU dan Bawaslu Tomohon “Jangan Cuci Tangan” cari aman dan saling melempar kesalahan diantara kedua Lembaga tersebut,” tandasnya.
Dijelaskannya, pihak KPU mengatakan mereka menindaklanjuti Rekomendasi dari Bawaslu. Sedangkan menurut Bawaslu mereka tidak merekomendasi akan Pembatalan SK tersebut.
Sementara itu, berdasarkan Surat KPU RI No.871/PY.01.1-SD/05/2024, bersifat Penting dengan Perihal: Tindaklanjut Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara.
Bahwa, untuk Pelaksanaan Amar Putusan dimaksud, agar KPU Kota Tomohon Memedomani Ketentuan: Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang Undang No. 7 Tahun 2027 Tentang Pemilihan Umum.
Yang ketentuannya, telah diubah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No.87/PUU-XX/2022, ditandatangani Hasyim Asy’ari tertanggal 3 Juni 2024.
“Jadi KPU Tomohon harus memedomani atau merujuk dari ketentuan ini. Jangan ceroboh bertindak menerbitkan SK baru dengan semena-mena membatalkan SK yang sudah ditetapkan, ini kan aneh ‘ada apa? beber Fritz.
Tak pelak, modus kekeliruan KPU dan Bawaslu Tomohon kini terus jadi topik perdebatan, sengketa dan pertentangan, dan berdampak menimbulkan pro dan kontra keresahan di masyarakat Kota Religius Tomohon.
Ditambahkannya, saat ini ada 1886 masyarakat yang memberi hak konstitusi mereka kepada Ir Adolfien Supit, sangat kecewa dan mengecam keras atas kebijakan sepihak merubah SK Penetapan Calon Anggota DPRD Terpilih Tomohon 2024.
“Karena itu, kami akan tempuh langkah hukum atas pelanggaran administrasi terkait Pembatalan SK oleh pihak KPU Tomohon, termasuk ke PTUN, PN dan DKPP,” sebut Fritz.
Sembari memastikan, langkah hukum yang mereka tempuh, membuat resiko fatal terhadap para Komisioner KPU dan Bawaslu Tomohon.
“Ini benar-benar sebuah Pelanggaran Pemilu, yang mencoreng kedua Lembaga Pemerintah dan menyakiti hati rakyat,” ujarnya.(*jp)