Rp685 Juta Raib! DJP Seret Tersangka Pajak ke Kejari Palu, Ancaman 6 Tahun Penjara Mengintai

ONLINEBRITA.COM, MANADO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Palu.

Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-22) oleh jaksa peneliti pada 7 April 2026, sebagaimana tertuang dalam surat Kejari Palu Nomor B-643/P.2.10/Ft.1/03/2026 tertanggal 8 Maret 2026.

Tersangka berinisial SRJ, melalui perusahaan PT SST, diduga kuat melakukan pelanggaran serius di bidang perpajakan.

Modus yang dilakukan antara lain tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), serta menyampaikan SPT dengan isi yang tidak benar atau tidak lengkap.

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Dari hasil penyidikan, praktik pelanggaran ini berlangsung sepanjang tahun 2023, mencakup periode Januari, April, Mei, Juli, Agustus, Oktober, November, hingga Desember.

Akibat ulah tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian pada pendapatan sebesar kurang lebih Rp685,6 juta.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam bulan hingga maksimal enam tahun.

Tidak hanya itu, SRJ juga berpotensi dikenai sanksi denda antara dua hingga empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayarkan.

Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut, Ardiayanto Basuki, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum yang tegas, adil, dan akuntabel.

“Penindakan ini diharapkan memberi efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

DJP juga menekankan bahwa penegakan hukum pidana perpajakan tetap mengedepankan asas ultimum remedium, yakni pemidanaan sebagai langkah terakhir setelah upaya persuasif dilakukan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *