ONLINEBRITA.COM,MANADO– Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) segera dicairkan. Instruksi percepatan pembayaran tersebut disampaikan langsung Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, pada Jumat (13/3/2026).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Sebagai dasar pelaksanaan di daerah, Gubernur juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 5 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD Tahun 2026.
Total sebanyak 16.949 aparatur akan menerima THR tahun ini. Jumlah tersebut terdiri dari 8.492 PNS, 8.184 PPPK, serta 273 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Pemprov Sulut mengalokasikan anggaran sekitar Rp67,2 miliar untuk pembayaran THR tersebut.
Pemerintah berharap pencairan dana ini dapat membantu memenuhi kebutuhan keluarga ASN menjelang Hari Raya serta memberikan dampak positif bagi perputaran ekonomi daerah.
Selain itu, percepatan pencairan THR juga diharapkan dapat meningkatkan semangat kerja aparatur dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.(Mecky Tania).







