Foto: Lembaran Hak Jawab dari Arther F. Palit
ONLINEBRITA.COM, TOMOHON – Arter F. Palit menyampaikan hak jawab atas pemberitaan media Radar Publik (www.radarpublik.online�) yang terbit pada 9 Maret 2026 berjudul “Investigasi: Jejak Gelap Kavlingan di Woloan Tiga; Dugaan Penggelapan dan Maladministrasi Oknum Berinisial AFP Alias Arter.”
Dalam pernyataannya yang disampaikan di Tomohon, Rabu (11/03/2026), Arter menilai sejumlah poin dalam pemberitaan tersebut tidak sesuai fakta dan merugikan nama baiknya.
Ia menjelaskan, dalam proses pengelolaan dan penjualan lahan kavling, dirinya memiliki dasar hukum berupa Kontrak Kerjasama Pengelolaan Kavling yang ditandatangani bersama pemilik lahan pada 27 Agustus 2022.
Dalam kontrak tersebut, Arter diberikan kewenangan sebagai pengelola kavling yang mencakup pematangan lahan, penjualan kavling, hingga pengurusan dokumen surat tanah.
“Dengan adanya kontrak kerja sama tersebut, tidak benar jika saya disebut melakukan tindakan maladministrasi seperti yang diberitakan,” ujarnya.
Arter juga membantah tuduhan wanprestasi yang diarahkan kepadanya. Menurutnya, justru pihak pemilik lahan yang diduga melakukan wanprestasi dengan memasang baliho untuk mengambil alih lahan sebelum masa kontrak kerja sama berakhir.
“Kontrak kerja sama masih berjalan, namun pihak pemilik lahan telah memasang baliho untuk mengambil alih lahan tanpa sepengetahuan saya sebagai pengelola,” jelasnya.
Ia menambahkan, selama ini dirinya berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan agar tidak berkembang menjadi polemik di ruang publik.
Karena itu, saat dihubungi wartawan terkait persoalan tersebut, ia hanya menjawab bahwa masalah tersebut masih dalam proses penyelesaian.
Lebih lanjut, Arter juga menegaskan tuduhan penggelapan dana sebesar Rp70 juta yang dimuat dalam pemberitaan tersebut tidak benar.
Ia memastikan seluruh hasil penjualan kavling telah disetorkan kepada pemilik lahan dan bukti penyetoran tersedia.
Selain itu, ia menyebut masih terdapat dua kavling yang belum terjual namun telah diambil alih secara sepihak oleh pemilik lahan sebelum kontrak kerja sama berakhir.
“Dengan kondisi tersebut, tidak ada bukti bahwa saya melakukan penggelapan dana sebagaimana dituduhkan,” tegasnya.
Arter menilai pemberitaan tersebut telah mencemarkan nama baiknya. Oleh karena itu, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers, ia meminta media tersebut diberi sanksi karena menyebarkan hoax atau berita bohong alias sepihak tidak sesuai fakta dilapangan.
“Saya meminta yang bersangkutan memuat hak jawab ini secara utuh dan sesegera mungkin, akibat pemberitaan ini isteri saya shock, saya benar-benar dirugikan secara immateriil,” pungkasnya.
Pengamat pembangunan Provinsi Sulut Agus Nugroho SIP kepada awak media ini mengatakan, bentuk kerjasama, termasuk bagi hasil harus didasarkan pada kesepakatan tertulis maupun tidak tertulis yang disetujui bersama oleh pemilik tanah dan pengelola/penggarap.
“Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat,” sebut Nugroho yang dikenal aktivis vokal 98 UNAS Jakarta.
Terpisah, salah satu Tokoh masyarakat Wolan raya Christofel Kojongian memberi tanggapan terkait masalah yang dihadapi antar warga di Woloan Tiga.
Menurutnya, permasalahan seperti ini sering memicu konflik horisontal antar warga, yang menyebabkan perpecahan sosial, intimidasi dan hilangnya mata pencaharian.
“Sebetulnya masalah seperti ini dibicarakan secara kekeluargaan. Agar tidak menimbulkan dampak buruk terhadap prospek usaha dan mata pencaharian antara kedua belah pihak,” tuturnya.
Sembari mengingatkan, agar hindari keterlibatan pihak ketiga yang merusak hubungan kerjasama antar kedua pihak, apalagi mereka yang dengan sengaja menciptakan konflik, berharap ada keuntungan dibalik persoalan ini.(*/jop)







