ONLINEBRITA.COM,SITARO-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sitaro kembali melakukan penahanan terhadap MP sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan ruang kelas baru (RKB) SMA Negeri 1 Siau Timur TA 2022.
Penahanan terhadap MP merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari Sitaro yang mengungkap adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama antara tersangka IKM selaku Pejabat PPK dengan tersangka MP yang bertindak sebagai perwakilan dari CV. IBRIAN JAYA PRATAMA dalam pekerjaan pembangunan RKB pada SMAN 1 Siau Timur TA 2022.
Tersangka MP telah menerima pembayaran atas pekerjaan tersebut sebesar Rp 391.999.760. Selanjutnya tersangka IKM melakukan manipulasi dokumen progres pekerjaan 85% padahal kondisi pekerjaan dilapangan sekitar 40% .
Setelah dana dicairkan ke rekening CV. IBRIAN JAYA PRATAMA tersangka MP mentransfer sebagian dana tersebut kepada tersangka IKM.
Perbuatan IKM dan MP sebagai tersangka mengakibatkan kerugian negara , menurut hasil auditor Kejati Sulut sebesar Rp 346.972.764,”ungkap Kajari Sitaro Anang Suhartono SH, M.H , Selasa (10/03/2026).
Akibat perbuatan tersangka MP melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 jo Pasal 20 hurup c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP serta pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan Undang undang No 20 Tahun 2001.
Saat ini tersangka MP ditahan selama 20 hari terhitung sejak 10 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026 di Rumah Tahanan Kelas II A Manado,”jelas Kajari Sitaro .
Kajari Sitaro menegaskan akan terus menindaklanjuti perkara dugaan korupsi ini secara profesional ,transparan dan akuntabel sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta untuk memastikan pelaksanaan pembangunan daerah berjalan secara bersih dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. (Tampubolon)







