ONLINEBRITA
COM, JAKARTA – Sekjen APKASI Joune JE.Ganda, SE
MAP, MM. M.Si mengikuti kegiatam Desiminasi keputusan DPD RI No.33 Tahun 2024/2025 yang berlangsung di ruang rapat DPD RI Senayan Jakarta (3/2).
Desiminasi yang dibuka Ketua DPD RI Sultan Najamudin penjelasannya mengenai hasil pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan Perda terkait tata kelola pemerintahan Desa.

Sekjen APKASI pusat yang mewakili Ketum APKASI dalam pamandangan umum menanggapi pantauan yang dilakukan DPD RI ini dianggap sebagai potret yang positif dan aktual atas tata kololah pemerintahan desa diberbagai daerah.
Temuan dan rekomendasi yang disampaikan menujukan bahwa persolan desa, bukan hanya semata persoalan administratif melainkan perosoalan struktural yang berkaitan degan desain kebijakan nasional.

Kemudian lanjut Joune Ganda yang sehari hari menjabat Bupati Minahasa Utara, karena pengaturan regulasi serta hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Namun lanjutanya forum ini harus menjadi ruang untuk mendorong tindak.lanjut lebijakan yang konkret dan terukur
Desiminasi ini tidak boleh berhenti pada penyampaian hasil evaluasi, tetapi harus menjadi titik awal konsolidasi kebijakan, guna memperkuat tata kelolah pemerintahan desa secara berkelanjutan.

Joune ganda yang didampingi sejumlah pengurus APKASI Pusat juga menyampaikan pandangan umum bahwa sependapat dengan DPD RI bahwa desa terus.ditempatkan sebagai subjek pemerintahan lokal yang memiliki kewenangan, ruang inisiatif dan kapasitas dalam mengelolah pembangunan.
Prinsip rekognisi dan subsidiaritas sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan barus tercermin secara nyata dalam kebijakan dan regulasi daeeah.
Namun lanjut Joune Ganda mengakui dalam praktik masih ditemui di lapangan kebijakan dan regulasi yg menempatkan desa sebagai unit administrasi.pelaksana program dengan ruang masi terbatas
Kondisi ini berdampak pada melemahnya inisiatif lokal desa dan berkurangnya kemampuan desa.
Oleh karena itu APKASI menegaskan bahwa prinsip rekognisi dan subsidiaritas tidak cukup bersifat normatif dalam konsideran, tetapi harus diwujudkan secara substantif dalam pengaturan dan praktik pemerintahan desa.
Joune Ganda juga menambahkan APKASI mencermati bahwa ketimpangan kekosongan Perda tentang tata kelola pemerintahan desa selalu mencerminkan perubahahn kebijakan nasional. Soal dana Desa lanjutnya merupkan instrumen penting untuk pembangunam Desa. Namun pengalokasinnya mencermati kebijaksanaan.pemerintah sebagian dana desa untuk koperasi merah putih. Mamang hal itu bertujuan baik
Meski berdampak terhadap.kebijakan tersebut didaerah.
Disejumlah daerah banyak. menimbulkan.kekhawatiran akan memuculnya tumpang tindih peran dan persiangan antara koperasi desa merah outih dengan usaha deaa yang telah lama berjalan, ujar Joune Ganda.yang.mendapat tepuk tangan aplaus dari.seluruh yang hadir.
Hadir dalam.desiminasi utusan persatuan perangkat desa. Sejumlah.asosiasi Desa Apdesi serta LSM.desa desa dan sebagian Bupati serta angota DPRD kota dan Kabupaten.(jese)






