Foto: Wali Kota Tomohon bersama Pimpinan DPRD Kota Tomohon menandatanganani Ranperda tentang APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2026.
ONLINEBRITA.COM, TOMOHON – Wali Kota Tomohon Caroll J A Senduk SH dan Wakil Wali Kota Tomohon Sendy G A Rumajar SE, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon, di ruang sidang, Sabtu (29/11/2025).

Rapat Paripurna, dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang SSos, didampingi Wakil Ketua Donald Pondaag dan Jefry Polii SIK, digelar di ruang Sidang DPRD Kota Tomohon.
Rapat Paripurna, dalam rangka Penyampaian laporan Badan Anggaran dan Pendapat akhir Fraksi-Fraksi serta Pendapat Akhir Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2026 dan Penetapan Program pembentukan Peraturan Daerah Kota Tomohon tahun 2026.

Wali Kota Tomohon bersama Pimpinan DPRD Kota Tomohon menandatanganani Ranperda tentang APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2026 dan Penetapan Program pembentukan Peraturan Daerah Kota Tomohon tahun 2026
“Atas nama Pemerintah saya menyampaikan terima kasih kepada segenap anggota DPRD Kota Tomohon secara khusus kepada Badan Anggaran DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan dan menyepakati bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Tomohon mengenai rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 dengan persetujuan bersama,” ujar Wali Kota Caroll Senduk.

Menurut Wali Kota, jika ada perbedaan pendapat maupun perdebatan yang terjadi adalah dinamika lumrah dalam rangka pencapaian tujuan bersama, yakni membangun Kota Tomohon yang lebih baik kedepannya.
“Saya juga mengapresiasi kepada seluruh fraksi yang telah menerima rancangan Peraturan Daerah ini,” sebut Wali Kota Caroll Senduk.

Rancangan APBD T.A 2026 telah disusun dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 14 tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 yang berdasarkan pada prinsip, antara lain:
*Sesuai dengan kemampuan Pendapatan Daerah dan kebutuhan penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-udangan yang lebih tinggi; berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS yang telah disepakati;

*Sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya. APBD Kota Tomohon T.A 2026, merupakan instrumen fiskal diharapkan mampu meningkatkan daya saing ekonomi dan investasi daerah, pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, penanggulangan kemiskinan dan pengangguran, peningkatan produktivitas pertanian dan pariwisata, stabilitas daerah yang terjamin, penguatan kapasitas sumber daya manusia, peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, serta pembangunan infrastruktur dan konektivitas.

“Hal ini sesuai dengan tema pembangunan dalam RKPD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2026 yaitu “Memperkuat Transformasi Tata Kelola SDM Berdaya Saing, Infrastruktur Berwawasan Lingkungan dan Ekonomi berkelanjutan”, ungkap Wali Kota.
Ia menambahkan, mengenai substansi rancangan Peraturan Daerah APBD T.A 2026 telah melalui pembahasan dan disetujui bersama oleh Badan Anggaran DPRD Kota Tomohon dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yaitu sebagai berikut:
*Pendapatan Daerah sebesar Rp. 536.721.447.317,00,- (lima ratus tiga puluh enam miliar tujuh ratus dua puluh satu juta empat ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh belas rupiah);
*Belanja Daerah sebesar Rp. 578.043.810.834,00,- (lima ratus tujuh puluh delapan miliar empat puluh tiga juta delapan ratus sepuluh ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah);
Sedangkan, dalam komponen pembiayaan Netto sebesar Rp.41.322.363.517,00,- (empat puluh satu miliar tiga ratus dua puluh dua juta tiga ratus enam puluh tigas ribu lima ratus tujuh belas rupiah).
Angka surplus pada pembiayaan Netto tersebut, menutupi defisit pada pendapatan yang dikurangi belanja.
Sebagai tindak lanjut dari persetujuan bersama ini, maka Ranperda APBD akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Utara untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan amanat Peraturan Perundang-undangan, dimana evaluasi tersebut bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi aspek teknis, aspek material dan aspek legalitas.
Hasil evaluasi Gubernur, selanjutnya disempurnakan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan hasil penyempurnaan tersebut kemudian dituangkan dalam keputusan Pimpinan DPRD Kota Tomohon.
Mengenai program pembentukan Perda adalah instrumen perencanaan dalam pembentukan peraturan daerah yang menjadi kewenangan yang diberikan kepada Pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan dengan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ini menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi sebagai perwujudan Pemerintahan Daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era ekonomi dan digitalisasi saat ini serta terciptanya pemerintahan yang mengedepankan kepentingan masyarakat sebagai bagian dari pembangunan yang berkesinambungan di daerah.
Dalam tahapan perencanaan pembentukan Perda harus dilakukan secara taat asas, agar lebih terarah dan terkoordinasi secara formal karena ditetapkan melalui serangkaian proses yang harus dilalui meliputi proses perencanaan, proses penyusunan, proses pembahasan, proses penetapan dan proses pengundangan. dalam proses perencanaan pula dapat diketahui bagaimana landasan keberlakuan suatu peraturan daerah baik secara filososif, sosiologis dan yuridis yang dituangkan dalam suatu penjelasan atau keterangan atau naskah akademik.
DPRD melalui bapemperda dan Pemerintah daerah telah melakukan pembahasan dan menyepakati rencana pembentukan peraturan daerah untuk dituangkan dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2026. adapun usulan rancangan peraturan daerah yang disusun berdasarkan hasil inventarisasi kebutuhan regulasi yang sesuai dengan kewenangan daerah dan pelaksanaan otonomi daerah serta amanat dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kita tentunya sama-sama berharap program pembentukan peraturan daerah tahun 2026 yang telah ditetapkan, dapat kita laksanakan sesuai dengan target dan sasaran yang diharapkan berdasar pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memberikan banyak manfaat bagi masyarakat Kota Tomohon dengan menjaga dan melestarikan Tomohon sebagai kota religius, meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai sektor, menjadikan Tomohon sebagai Kota Wisata Dunia, Memajukan sistem pertanian dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan serta mewujudkan pelayanan pemerintahan yang bersih, efektif dan berintegritas.
Demikianlah beberapa hal penting yang dapat saya sampaikan mengenai rancangan Perda tentang APBD tahun anggaran 2026 dan penetapan program pembentukan Peraturan Daerah Kota Tomohon tahun 2026, semoga apa yang kita laksanakan pada hari ini, merupakan bentuk pengabdian dan tanggung jawab kita kepada tuhan, bangsa dan negara, dan semoga APBD tahun anggaran 2026 yang kita setujui bersama ini, benar-benar bermanfaat bagi rakyat dan masyarakat Kota Tomohon yang kita cintai dan banggakan.
“Saya juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan khusus kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon selaku Sekretaris TAPD yang turut serta menyusun rancangan APBD T.A 2026 dengan penuh dedikasi, integritas, dan profesionalitas,” kata Wali Kota.
Dimana, rancangan APBD ini menjadi momen istimewa karena merupakan APBD terakhir bagi beliau sebelum memasuki masa purna tugas.
“Atas kerja keras, ketekunan, dan kontribusi beliau dalam mendukung pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah, Pemerintah Kota Tomohon menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setulus-tulusnya,” ucap Caroll Senduk.
“Semoga pengabdian beliau menjadi teladan bagi seluruh jajaran dan menjadi bagian penting dari perjalanan pembangunan Kota Tomohon,” tukasnya.
Hadir juga Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME, Perwakilan Polres Tomohon, Perwakilan Kodim 1302 Minahasa, Anggota DPRD Kota Tomohon dan Jajaran Pemerintah Kota Tomohon.(*/jop)






