Foto: Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk membuka Bimbingan Teknis/Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) Audit Investigasi Pemerintah Kota Tomohon.
ONLINEBRITA.COM, TOMOHON – Wali Kota Tomohon Caroll J A Senduk SH, menghadiri dan membuka Bimbingan Teknis/Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) Audit Investigasi Pemerintah Kota Tomohon, di Aula Inspektorat Daerah Kota Tomohon, Selasa (18/11/2025).

Narasumber; Wakil Wali Kota Tomohon, Sekretaris Daerah Kota Tomohon dan BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, dan Peserta dari Jajaran dan Staf Inspektorat Daerah Kota Tomohon.
Wali Kota Tomohon dalam sambutannya mengatakan, peningkatan kapabilitas APIP memiliki peran penting dalam mewujudkan Good Governance and Clean Government.

Peran APIP dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Kota Tomohon merupakan Amanat dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, yang menyatakan bahwa Inspektorat mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Daerah.
“Bentuk peran APIP dalam penyelenggaraan Pemerintahan dilaksanakan melalui kegiatan audit, reviu, evaluasi, monitoring dan kegiatan pengawasan lainnya,” ujar Wali Kota.

Bahkan, untuk melaksanakan peran tersebut, maka sangat penting bagi APIP untuk terus meningkatkan Kompetensi melalui Diklat, Bimtek maupun Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) menambah pengetahuan dan keterampilan dalam melaksanakan tugas secara optimal.
Selanjutnya, kata Wali Kota, audit investigatif merupakan audit terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan daerah.

“Audit investigatif menjadi hal yang sangat penting untuk mendukung dan memperkuat implementasi sistem pengendalian intern dalam mencapai akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan pengelolaan Pemerintahan yang baik dan bersih,” tegasnya.
Dimana, pelaksanaannya memerlukan kompetensi yang memadai, karena audit investigatif adalah proses mencari, menemukan, mengumpulkan dan menganalisis serta mengevaluasi bukti-bukti secara sistematis oleh pihak yang kompeten dan independen untuk mengungkapkan fakta atau kejadian yang sebenarnya tentang indikasi tindak pidana korupsi dan/atau tujuan spesifik lainnya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Dijelaskannya, untuk meningkatkan kompetensi maka dibutuhkan Pendidikan dan Pelatihan secara terus menerus sehingga pelaksanaan tugas pengawasan, terlebih dalam pelaksanaan audit investigatif dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Melakukan audit investigatif merupakan salah satu kewenangan yang diberikan kepada Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),” sebutnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah memberikan penambahan fungsi inspektorat untuk pelaksanaan koordinasi pencegahan Tindak Pidana Korupsi yaitu: pasal 33 ayat (5), inspektorat daerah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e menyelenggarakan fungsi yaitu pelaksanaan koordinasi pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
“Dengan adanya ketentuan ini, maka Inspektorat diberikan kewenangan melakukan audit investigatif untuk mencari, menemukan dan mengumpulkan bukti secara sistematis yang bertujuan mengungkapkan terjadi atau tidaknya suatu perbuatan dan pelakunya,” jelasnya.
Adapun audit investigatif ini, dilaksanakan berdasarkan sumber informasi sebagai berikut:
- Pengembangan kegiatan pengawasan.
- Pengaduan masyarakat/pelaporan internal/whistleblowing internal.
- Perintah pimpinan daerah.
- Permintaan pimpinan objek penugasan.
- Permintaan APH.
“Saya berharap, agar APIP wajib menggunakan prinsip kehati-hatian, karena laporan hasil audit investigatif harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Wali Kota Caroll Senduk.
“Laporan audit ini juga dapat digunakan oleh aparat penegak hukum (APH) dalam melakukan penyelidikan suatu Tindak Pidana Korupsi,” tambahnya.
“Bukan tidak mungkin laporan hasil audit investigatif akan menjadi alat bukti surat dalam persidangan di pengadilan,” terang Wali Kota.
“Saya mengimbau kepada APIP Inspektorat Daerah Kota Tomohon, untuk melakukan audit investigatif dengan benar, independen, dan transparan,” ungkapnya.
“Gunakan prosedur audit sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ikutlah kegiatan PKS ini dengan sungguh-sungguh,” tukas dia.
“Dengan meningkatnya Kompetensi APIP Inspektorat Daerah Kota Tomohon dapat menghasilkan hasil audit dan rekomendasi yang tidak merugikan pihak lain, tetapi benar-benar akan memberikan manfaat bagi Pemerintah Kota Tomohon untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang bersih dan mencegah terjadinya Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.
Dihadiri juga oleh, Wakil Wali Kota Tomohon Sendy G A Rumajar SE MIKom dan Plt Inspektur Daerah Kota Tomohon Dr Jureyke Pitoy SH MSi.(*/jop)






