Fotografer Detik Detik Proklamasi RI, Alex dan Frans Mendur Menuju Gelar Pahlawan Nasional

Foto: Seminar Nasional Topik Pengusulan Mendur Bersaudara (Alex dan Frans) Fotografer Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, Menjadi Pahlawan Nasional.

ONLINEBRITA.COM, MINAHASA – Fotografer legendaris dalam peristiwa heroik detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 1945, diusulkan menjadi Pahlawan Nasional.

Mendiang Alex dan Frans Mendur, adalah dua sosok kakak beradik asal Kawangkoan, Minahasa-Sulut, adalah tokoh sejarah dibalik momen Kemerdekaan Indonesia.

“Jika tak ada hasil jepretan dari Alex dan Frans Mendur untuk momen detik detik Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, pasti sampai saat ini tidak ada pengakuan dari perserikatan bangsa bangsa,” ujar bung Judie Turambi, inisiator gelar Pahlawan Nasional bagi mendiang Mendur bersaudara ini.

Menurut Turambi, generasi Y atau Milenial dan generasi Z atau Alpha di negeri ini, akan mengatakan bahwa peristiwa detik detik Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1045 itu Hoax.!

“Jadi, hasil jepretan Alex dan Frans Mendur itulah menjadi bukti outentik sejarah yang tercatat dalam tinta emas perjuangan Kemerdekaan Republik Indonesia,” tegas bung Judie Turambi dikenal sebagai pengusul yang telah meloloskan 3 Pahlawan Nasional Sulut ini.

Hal ini, terungkap dalam acara Seminar Nasional pengusulan Mendur bersaudara (Alex & Frans) Fotografer Detik Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, Menjadi Pahlawan Nasional, di Gedung Gereja KGPM “Sentrum” Kawangkoan-Minahasa, Senin (03/11/2025).

Dibagian lain, proses menuju gelar Pahlawan Nasional tampaknya tak sederhana. Di balik setiap nama yang diajukan, terdapat rangkaian panjang penelitian dan verifikasi berlapis di tingkat daerah hingga pusat, yang bisa memakan waktu bertahun-tahun.

Namun, Turambi pastikan bahwa selambat-lambatnya diakhir Maret 2026 akan dimasukkan ke pihak Kemensos dan Tim Dewan Gelar Pusat untuk proses pemberian gelar Pahlawan Nasional bagi Mendur bersaudara.

Sementara itu, acara Seminar Nasional ini, turut dihadiri dari pihak Kementerian Sosial RI, secara Virtual.

Sambutan Menteri Sosial RI disampaikan oleh Direktur Pemberdayaan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial RI, Radik Karsadiguna.

Dikatakannya, bahwa ada tiga syarat utama bagi seseorang untuk dianugerahi gelar Pahlawan Nasional, yaitu memiliki jasa nyata, serta harus melewati prosedur dan administrasi yang panjang.

“Pertama, harus ada jasa nyata terhadap kemajuan bangsa atau kemerdekaan,” kata Radik Karsadiguna.

Menurutnya, prosedur pengusulan untuk mendapat gelar pahlawan harus jelas, baik dari masyarakat, pemerintah, maupun lembaga.

“Proses ini kemudian dikaji oleh tim di tingkat Kabupaten/Kota hingga Provinsi, sebelum diteruskan ke Kementerian Sosial (Kemensos),” sebutnya.

Lanjut dikatakan, pengusulan Pahlawan Nasional dimulai di tingkat Kabupaten/Kota, di mana Bupati/Wali Kota membentuk Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pahlawan Daerah (TP2GD).

Tim ini melakukan penelitian, seminar, dan verifikasi administrasi. Setelah selesai, hasil kajian diteruskan ke TP2GD tingkat Provinsi untuk penelitian ulang sebelum diserahkan ke Gubernur dan kemudian ke Kemensos.

“Di Kemensos sendiri, ada tim ad hoc yang terdiri dari akademisi, sejarawan, dan tokoh agama kembali meneliti calon pahlawan,” terang Karsadiguna.

Adapun aturan mengenai penetapan pahlawan nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Dalam PP tersebut, Pasal 51 dan 52 menyebutkan bahwa calon Pahlawan Nasional dapat diusulkan oleh individu, lembaga, atau kelompok masyarakat.

Usulan tersebut harus disampaikan kepada kepala daerah sebelum diteruskan ke Kemensos. Sementara itu, keputusan akhir mengenai gelar Pahlawan Nasional, sesuai Pasal 56 dan 57, berada di tangan Presiden, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Gelar.

“Nanti setelah Dewan Gelar sidang, hasilnya diserahkan ke Presiden. Finalisasinya di Presiden itu,” beber Radik Karsadiguna.

Selanjutnya, Gubernur Sulut melalu Kepala Dinas Sosial Drs Andra K Mawuntu mengatakan, Pemerintah Provinsi Sulut mendukung Putra Putri terbaik Sulut untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional.

“Pemerintah Sulut akan mempercepat dengan mengawal di Kementerian, proses pengusulan Mendur bersaudara sebagai Pahlawan Nasional asalkan semua persyaratan yang diminta harus dipenuhi,” ungkap Mawuntu.

Kesempatan itu, Narasumber Drs Ferry Raymond Mawikere MHum MA selaku Ketua Masyarakat Sejarawan Indinesia (MSI) Sulawesi Utara memberi penjelasan terkait proses pemberian gelar Pahlawan Nasional.

Hal senada, juga dipaparkan oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pahlawan Daerah (TP2GD) Provinsi Sulut Drs Tenni Assa tentang regulasi teknis pemberian Gelar Pahlawan Nasional.

Seminar Nasional ini dihadiri, Direktur IPDN Provinsi Sulut Dr Drs Arnold Poli SH MAP, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Minahasa dr Maya Rambitan, Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Drs Darma Palar, Mewakil Danrem 131 Santiago dan Dandim 1302 Minahasa, Danramil Kawangkoan Letda Inf. Djoyke Rontos SE MM, Mewakili Kapolres Minahasa, Kabag Logistik AKP Woltein Carlos.

Turut dihadiri juga, Ketua PMS KGPM Sentrum Kawangkoan Gbl Lyan Vera Hutagalung-Sihotang MTh, Para Camat Kawangkoan, Kuntua Kanonang 1 Lucky Kasenda SE MSi selaku Ketua APDESI (Asosiasi Pemerintahan Desa) Sulut, Tokoh Agama Tokoh Masyarakat, Anak, Cucu, Cece Keluarga besar Mendur.(*/jop)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *