Kejari Kepulauan Sitaro Musnakan Barang Bukti 6 Perkara Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

ONLINEBRITA.COM,SITARO-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sitaro melakukan pemusnahan barang bukti dari 6 (Enam) Perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) Tahun 2025, Senin (06/10/2025), bertempat di Halaman Kantor Kejari Kepulauan Sitaro, Ondong Siau Barat.

Kegiatan ini digelar sebagai bentuk komitmen penegakan hukum serta perlindungan terhadap masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro Jimmy Didi Setiawan, SH, MH memimpin langsung kegiatan pemusnahan tersebut. Ia menyampaikan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan bukti nyata dari tindak kejahatan yang berhasil diproses secara hukum hingga tuntas.

“Barang barang yang dimusnahkan hari ini merupakan yang telah ditetapkan untuk dihancurkan sesuai ketentuan hukum,” ungkapnya.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro , Stanley Oldy Pratasik,S.H , MH dalam sambutannya menjelaskan pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejaksaan dalam salah satu tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan Hakim “Sehingga Kejaksaan Negeri Sitaro dapat mencapai Zero tunggakan barang bukti ditahun 2025,”ungkapnya. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis perkara, sepotong kabel, kertas rekapan , sebilah pisau/senjata penikam, sebilah parang, baju, dan celana pendek, yang berasal dari tindak pidana umum seperti pengancaman,pembunuhan, perlindungan terhadap anak dan pencabulan terhadap anak. Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin alat pemotong,palu,dibakar,” jelasnya.

“Kami pastikan semua barang bukti dihancurkan secara tuntas agar tidak disalahgunakan atau beredar kembali di masyarakat,” ujarnya.

Dengan pemusnahan ini, Kejari Sitaro menegaskan komitmennya dalam menegakkan supremasi hukum secara profesional dan transparan. Masyarakat diharapkan dapat mendukung langkah- langkah penegakan hukum demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari tindak kriminalitas,”tutur Kajari Sitaro Jimmy Didi Setiawan, SH, MH.
Pemusnahan barang bukti ini disaksikan langsung oleh perwakilan dari berbagai instansi, termasuk Polres Sitaro diwakili Kasat Reskrim IPTU Rofly Saribatian SH , mewakili Lapas kls IIB Siau Bapak Hendro Bogar. (Tampubolon).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *