Harga Token Listrik PLN 13-17 Agustus 2025, Cek Tarif per kWh

ONLINEBRITA.COM, JAKARTA – Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah merilis daftar harga token listrik untuk periode 13–17 Agustus 2025. Mengacu pada data resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tarif listrik prabayar per kWh untuk pelanggan non-subsidi tidak mengalami perubahan dibanding periode sebelumnya

Artinya, harga token listrik PLN Agustus 2025 masih sama seperti yang berlaku pada triwulan ini, sesuai golongan daya masing-masing pelanggan. Kementerian ESDM menetapkan tarif listrik setiap tiga bulan sekali berdasarkan parameter ekonomi, antara lain nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Artinya, harga token listrik PLN Agustus 2025 masih sama seperti yang berlaku pada triwulan ini, sesuai golongan daya masing-masing pelanggan. Baca juga: Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik PLN Agustus 2025, Cek Syarat dan Biayanya Sebagai informasi, Kementerian ESDM menetapkan tarif listrik setiap tiga bulan sekali berdasarkan parameter ekonomi, antara lain nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian .

Semua Golongan Pelanggan PLN Harga token listrik PLN 13–17 Agustus 2025 Berdasarkan laman resmi PLN, berikut tarif listrik per kWh bagi pelanggan rumah tangga non-subsidi yang berlaku untuk pembelian token listrik periode 13–17 Agustus 2025: 1.352 per kWh 1.300 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh 2.200 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh 3.500–5.500 VA (R-2/TR): Rp 1.699,53 per kWh 6.600 VA ke atas (R-3/TR): Rp 1.699,53 per kWh. Mudah dan Praktis Lihat Foto Cara hitung kWh dari pembelian token listrik Pelanggan listrik prabayar membeli pulsa di awal untuk mendapatkan kode token, yang kemudian dimasukkan ke meteran agar listrik bisa digunakan. Besaran kWh yang diperoleh bergantung pada tarif listrik yang berlaku dan nominal token yang dibeli. Selain itu, akan ada tambahan biaya Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar 3–10 persen tergantung kebijakan pemerintah daerah. Rumus perhitungan kWh: (Nominal token – PPJ) ÷ Tarif dasar listrik.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *