ONLINEBRITA.COM, MANADO – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) telah menyatakan berkas perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) lengkap atau P21. Hal ini diumumkan oleh Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, dan Direktur Reskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol FX Winardi Prabowo, dalam konferensi pers di Polda Sulut pada Senin (4/8/2025).
Lima tersangka dalam kasus ini, yakni AGK, HA, JRK, FK, dan SK, kini akan segera menjalani tahap dua proses hukum. Berkas perkara AGK dan HA dinyatakan lengkap pada 1 Agustus 2025, sedangkan berkas tiga tersangka lainnya dinyatakan lengkap pada 31 Juli 2025. Direktur Reskrimsus menjelaskan bahwa penyidik Polda Sulut selalu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan transparansi dalam penanganan kasus ini.
Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM untuk periode tahun anggaran 2020-2023. Sejumlah Rp 3,4 miliar yang berada di rekening Sinode GMIM telah diblokir pada 3 Juli 2025. Dana tersebut merupakan penampungan dari berbagai sumber pendapatan, termasuk dana hibah. Pemblokiran dilakukan berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sulut yang menunjukkan adanya kerugian negara. Jumlah tersebut meliputi kerugian negara yang dibebankan kepada Sinode GMIM dan dana hibah yang tidak dipertanggungjawabkan.
Kombes Pol FX Winardi Prabowo menjelaskan bahwa penyitaan dana tersebut merupakan upaya asset tracing untuk pengembalian kerugian negara. Bukti ini juga akan digunakan sebagai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kemungkinan penambahan pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. Jika para tersangka tidak terbukti bersalah, dana tersebut akan dikembalikan ke Sinode GMIM. Namun, jika terbukti bersalah, dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara.
Polda Sulut menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atas dukungan dan kesabaran selama proses penanganan kasus ini. Tahap dua proses hukum, yang meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan, akan segera dikoordinasikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan komitmen penegak hukum dalam memberantas korupsi di Sulawesi Utara.(*)