Pemkab Minut Keluarkan Edaran Antisipasi Musim Kemarau dan Bahaya Kebakaran

ONLINEBRITA.COM, MINUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) mengeluarkan surat edaran bernomor 2224/BPBD/SEKRE/VII/2025 yang berisi himbauan kepada seluruh masyarakat untuk mengantisipasi musim kemarau dan bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Himbauan ini dikeluarkan menyusul rapat koordinasi pengendalian kebakaran hutan di Provinsi Sulawesi Utara pada Kamis, 24 Juli 2025, bersama Gubernur Sulawesi Utara.

Kepala Dinas Kominfo Minahasa Utara, Robby Parengkuan, S.H., menyampaikan kepada media, bahwa surat edaran pencegahan karhutla ditujukan kepada kepala perangkat daerah, camat, hukum tua, lurah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemilik usaha di seluruh Kabupaten Minahasa Utara. Himbauan tersebut menekankan beberapa poin penting untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan. Rabu (30/7/2025).

1. Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar: Surat edaran secara tegas melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, baik untuk keperluan pertanian maupun kegiatan lainnya. Praktik ini dinilai sebagai penyebab utama terjadinya karhutla yang dapat menimbulkan kerugian besar bagi lingkungan dan masyarakat.

2. Kewaspadaan terhadap Benda yang Mudah Terbakar: Masyarakat diimbau untuk menghindari membuang puntung rokok atau benda-benda yang mudah terbakar di area terbuka, khususnya di hutan, lahan kering, dan kebun. Kehati-hatian dalam hal ini sangat penting mengingat kondisi cuaca kering yang mudah memicu kebakaran.

3. Penanganan Alat yang Berpotensi Memicu Api: Para orang tua dihimbau untuk menyimpan alat-alat yang dapat memicu api, seperti korek api dan sejenisnya, di luar jangkauan anak-anak. Langkah ini bertujuan untuk mencegah kecelakaan yang tidak diinginkan akibat kelalaian anak-anak dalam bermain api.

4. Pentingnya Edukasi dan Sosialisasi: Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengedukasi dan mensosialisasikan bahaya dan dampak karhutla. Kegiatan ini diimbau dilakukan melalui berbagai media, seperti tempat ibadah, sekolah, kelompok tani, dan pertemuan-pertemuan masyarakat.

5. Pentingnya Pelaporan Cepat: Masyarakat diminta untuk segera melaporkan jika melihat tanda-tanda kebakaran hutan atau lahan melalui call center 112. Respon cepat terhadap laporan kebakaran sangat krusial untuk mencegah meluasnya kebakaran.

6. Penghematan Penggunaan Air: Menyikapi musim kemarau yang menyebabkan ketersediaan air berkurang drastis, masyarakat diimbau untuk menggunakan air secara bijak dan efisien.

Sanksi Hukum bagi Pelaku Pembakaran Hutan: Surat edaran juga mengingatkan masyarakat bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) menanti para pelanggar.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Utara, Novly G. Wowiling, M.Si., dan ditujukan pula kepada Bupati Minahasa Utara, Wakil Bupati Minahasa Utara, dan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Manado-Minut-Bitung. Himbauan ini diharapkan dapat dipatuhi dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh seluruh lapisan masyarakat demi keselamatan bersama.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *