Foto: Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon, penyampaian laporan Banggar dan Pendapat Akhir Fraksi, serta Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A 2024.
ONLINEBRITA.COM, TOMOHON – Wali Kota Tomohon Caroll J A Senduk SH dan Wakil Wali Kota Tomohon Sendy G A Rumajar SE MIKom, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka Penyampaian Laporan Badan Anggaran dan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi serta Pendapat Akhir Walikota Terhadap Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2024, di ruang sidang Kantor DPRD Kota Tomohon, Selasa (22/07/2025).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang SSos, didampingi Wakil Ketua Donald Pondaag dan Jefry Polii SIK.
Ketiga fraksi di DPRD Kota Tomohon menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah.

Dalam Sambutan Wali Kota Tomohon mengatakan, proses penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 adalah cermin dari komitmen kita bersama untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik.
“Setiap tahapan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga penatausahaan dan pelaporan yang akuntabel telah kita laksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Wali Kota.

“Saya menyampaikan apresiasi setinggi tingginya dan ucapan terima kasih kepada seluruh Anggota DPRD Kota Tomohon yang terhormat, yang telah melaksanakan tugas dan fungsinya selama ini dengan penuh dedikasi,” ujarnya.
Secara khusus kepada Badan Anggaran DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Tomohon mengenai Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2024.

Dikatakan Wali Kota, pembahasan telah berjalan sangat baik, pendalaman materi, diskusi yang konstruktif, serta masukan-masukan berharga yang diberikan sangat membantu kami, sehingga Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 ini dapat terselesaikan.
“Sinergi yang erat antara eksekutif dan legislatif adalah kunci utama kita, dalam membangun Kota Tomohon yang kita cintai,” ucap Caroll Senduk.

Saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon yang telah bekerja keras, dan penuh dedikasi dalam melaksanakan program dan kegiatan sepanjang Tahun Anggaran 2024.
“Kinerja saudara-saudari sekalian adalah pilar utama dalam pencapaian target-target pembangunan yang telah kita sepakati bersama,” sebutnya.
Bahkan, pelaksanaan APBD berjalan dengan baik dan benar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tadi kita telah dengar bersama beberapa catatan, masukan, saran dan bahkan kritikan yang disampaikan melalui pendapat akhir fraksi-fraksi serta laporan Badan Anggaran DPRD Kota Tomohon, tentu semua itu akan kami perhatikan.
Penetapan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 ini, bukan sekedar formalitas, melainkan wujud akuntabilitas yang menggambarkan bahwa Pemerintah Kota Tomohon berhasil merealisasikan rencana Pembangunan, mengoptimalkan pendapatan daerah, serta mengelolah belanja secara efektif dan efisien demi kesejahteraan masyarakat.
“Kami menyadari bahwa masih banyak tantangan dan pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan dimasa mendatang,” terang Wali Kota.
Sembari menambahkan, kritik dan saran yang konstruktif akan selalu kami terima sebagai bahan evaluasi, dan perbaikan berkelanjutan.
“Pemerintah Kota Tomohon berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas Tata Kelola Keuangan Daerah agar semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil yang nyata,” jelasnya.
Diketahui, bahwa sesuai ketentuan setelah dibahas bersama DPRD rancangan peraturan daerah mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 ini, Kepala Daerah bersama dengan Pimpinan DPRD akan menandatangani persetujuan bersama.
Dan, kemudian akan memasuki tahapan evaluasi Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah, setelah itu Ranperda ini akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Bahwa sesuai ketentuan, persetujuan bersama DPRD dilakukan paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir, dengan demikian kita telah melaksanakan proses ini sesuai ketentuan yang berlaku.
Dihadiri, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME, Perwakilan Polres Tomohon dan Kodim 1302 Minahasa, Anggota DPRD Kota Tomohon dan Jajaran Pemerintah Kota Tomohon.(*/jop)