DPRD Sulut Gelar RDP Dengan Mitra BPJN Terkait Masalah Tanah di Interchange Manado – Bitung

ONLINEBRITA . COM Komisi III DPRD Sulut Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BPJN, BPN, Dinas PUPR, Camat Mapan get,Lurah Kairagi I Terkait Permasalahan Tanah di Jalan Interchange Manado. Rapat di gelar di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulut (4/6) 2025.

RDP dipimpun Ketua Berty Kapojos dan sangat disayangkan mitra BPN dan PUPR tidak hadir.

“Hari ini kita melaksanakan RDP sampai pagi pun, kalau panitia pembebasan dan BPN tidak hadir maka semua pihak tidak akan ketemu. Marthinus Bandaso berani masuk ke tanah tersebut karena dari pemerintah provinsi (pemprov) sudah nyatakan sudah clear,” tuturnya.

Liputo mengatakan, kami DPRD tugasnya mengambil jalan tengahNetral tidak bisa mengambil keputusan yang pihak ini benar dan pihak yang satunya salah. Sebab DPR tidak bisa memihak siapapun, dan DPR harus berpihak kepada kebenaran.

“Pihak keluarga merasa di rugikan dalam persoalan ini, karena mereka tidak menerima bukti rincian saat pembebasan tanah. Untuk itu kami komisi III DPRD Sulut akan menghadirkan panitia pembebasan lahan dan PUPR, karena negara harus hadir dalam persoalan ini,”tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga Nining Rauf
berharap agenda Rapat Dengar Pendapat dengan komisi III DPRD SULUT siang tadi dihadiri oleh pihak yang berkompeten untuk menjawab atau memberikan keterangan terkait Kepemilikan Tanah yg menjadi pokok pembahasan yaitu pihak BPN Kota Manado.

Dikatakannya, kami memiliki Sertifikat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado (BPN), tentu sertifikat tersebut secara hukum merupakan suatu Keputusan Tata Usaha Negara/KTUN (beschikking) yg dianggap sah dan benar serta dapat dilaksanakan sepanjang tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.

Lanjutnya menyampaikan, kalau Pihak PUPR dan BPJN menyatakan itu adalah tanah negara yang telah dibebaskan seluruhnya tentu kami pertanyakan mana buktinya, Jangan cuma asal ngomong itu tanah negara.

“Sekarang kami pertanyakan mana sertifikatnya. Karena dalam pembebasan tanah untuk kepentingan umum BPN tidak mungkin mencabut status hak milik seseorang (sertifikatnya) jika tanahnya tidak dibebaskan seluruhnya dari luas tanah yang tercantum di dalam sertifikat,” tanya Astron Tania.

“Tapi nyatanya sisa tanah tersebut bukanlah milik negara/pemerintah sebab setelah dilakukan pengecekan pihak BPN Kota Manado masih menyatakan itu milik klien kami, No debat sebab BPN punya kewenangan itu menurut Undang-undang,” jelasnya.

Lebih jauh ia menerangkan, kalau memang sudah dibayarkan semuanya, sebenarnya simple cukup dihadirkan saja pihak PUPR Provinsi dan tunjukan dokumen-dokumen terkait pembebasan tanah klien kami (Nining Rauf), tapi melalui sambungan telepon pihak PUPR Provinsi dengan entengnya menjawab “Sudah Hilang”, tentu itu merupakan suatu tanda tanya besar bagi kami. Apalagi dokumen-dokumen pembebasan lahan tersebut merupakan arsip negara/pemerintah dan telah kami minta secara resmi melalui Komisi Informasi Sulawesi Utara dan gugatan kami dikabulkan seluruhnya dan harus dibuka.

Adapun personil Komisi 3 yang hadir dalam Rapat dengar pendapat ini adalah Berty Kapojos, Amir Liputo, Roy Roring dan Haslinda Rotinsulu dan Remly Kandoli.
(Kiki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *