Luar Biasa, Pemkab Minut Salurkan Gaji ke 13, Disambut Riang Gembira ASN

ONLINEBRITA.COM, MINUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) mulai menyalurkan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Senin (02/05/2025).

Penyaluran gaji ini dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.

Bupati Minut Joune Ganda melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Minut Carla Sigarlaki menjelaskan, pembayaran gaji ketiga belas ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kesejahteraan pegawai.

“Gaji ketiga belas ini adalah bentuk penghargaan atas kinerja ASN sekaligus dukungan nyata dari pimpinan daerah untuk membantu para pegawai, terutama dalam membiayai kebutuhan pendidikan keluarga menjelang tahun ajaran baru,” ucap Kaban Carla.

Pemkab Minut telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp21.875.857.153 untuk pembayaran gaji ketiga belas yang terdiri dari:

  • Gaji ke-13 untuk 2.856 PNS sebesar Rp13.990.185.87
  • Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 untuk 2.856 PNS sebesar Rp5.485.930.07
  • Gaji ke-13 untuk 652 P3K sebesar Rp2.399.741.200

“Proses penyaluran akan dilakukan secara bertahap dan diupayakan selesai dalam waktu singkat juga dilakukan secara tertib sesuai ketentuan yang berlaku, dan seluruh penerima dapat menerima haknya tepat waktu sehingga dapat memanfaatkan dana tersebut,” ujar Kaban Carla.

Komitmen Pemkab Minut dalam memperhatikan kesejahteraan ASN dan P3K, diharapkan dapat menjadi motivasi dan menjadikan semangat kerja para ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Minahasa Utara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *