Gelar Oprasi Gabungan, Polda Sulut Berhasil Amankan 10 Pelaku dan Puluhan Senjata Rakitan

ONLINEBRITA.COM, MANADO–Buntut kejadian penembakan di tambang ilegal Ratatotok, Kecamatan Minahasa Tenggara, Polda Sulut bersama Polres Mitra menggelar oprasi gabungan dan berhasil mengamankan sepuluh pelaku yang membawa senjata tajam serta senjata angin rakitan tanpa izin, Rabu 16 April 2025.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi, pada saat menggelar Confrensi Pers di Ruang Catur Prasetya Polda Sulut, serta turut hadir mendampingi Kabid Humas AKBP Alamsyah Parulian Hasibuan, Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya, dan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut Kompol Rido Doly Kristian.

Dalam oprasi gabungan, Anggota kepolisian berhasil membekuk sepuluh pelaku masing-masing berinisial, IJ, AR, RM, DU, GW, DY, DP, AG, AK, RM, serta mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis samurai dan senjata angin laras panjang rakitan tanpa izin. Kasus ini sementara ditangani oleh Polres Minahasa Tenggara berdasarkan enam laporan polisi.

Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi menuturkan dalam pengungkapan kasus ini bermula pada hari Kamis 27 Maret 2025 malam, saat tim gabungan kepolisian melakukan operasi senjata tajam di wilayah Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara,“Tim menemukan dua pengendara sepeda motor yang membawa senjata tajam tanpa izin. Satu orang pengendara berinisial IJ membawa pedang samurai dan satu orang lainnya berinisial AR membawa parang serta pisau badik. Keduanya mengaku dari lokasi pertambangan di Kecamatan Ratatotok dalam perjalanan pulang ke rumah,”ucapnya.

Lanjut Wakapolda mengatakan pada Jumat 28 April 2025 sore, tim gabungan berdasarkan laporan dari masyarakat kembali mengamankan seorang lelaki berinisial DU di wilayah Ratatotok, atas kepemilikan senjata angin tabung laras pendek tanpa izin. Dalam pengembangan, diketahui bahwa senjata angin tersebut diperoleh dari lelaki GW dan tim langsung mengamanka GW.

Lalu pada Minggu 30 April 2025 dini hari, Unit Patroli Satsamapta Polres Minahasa Tenggara melakukan razia senjata tajam dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada warga yang membuat keributan di wilayah Tombatu Timur. Tim menuju TKP dan mengamankan pelaku, lelaki RM, yang sedang membuat onar sambil membawa senjata tajam jenis cakram.

Kemudian pada Senin 7 April 2025 malam, personel Satsamapta Polres Minahasa Tenggara melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Belang, dan mengamankan empat orang yaitu DP, AG, AK, dan RM yang masing-masing kedapatan membawa senjata angin tanpa izin.

Dan pada Sabtu 12 April 2025 malam, di wilayah Kecamatan Ratatotok, Unit Patroli Satsamapta Polres Minahasa Tenggara mengamankan lelaki DY karena kedapatan membawa sepucuk senjata angin laras panjang tanpa izin.

Terhadap pelaku IJ, AR, dan RM dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Sedangkan terhadap pelaku DU, GW, DY, DP, AG, AK, dan RM, dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo pasal 102 Peraturan Kepolisian RI Nomor 1 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman dipidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Wakapolda Dachi menerangkan, operasi tersebut dilakukan bersama dengan stakeholders terkait seperti TNI, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, dan lainnya,“Saat ke lokasi Kapolda beserta pihak terkait melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah daerah setempat, dan masyarakat sangat berterimakasih kepada Polda Sulut atas pelaksanaan razia ini,”katanya.

Brigjen Pol Bahagia Dachi pada Conferensi Pers tersebut menyampaikan pesan dan himbauan dari bapak Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie,“Pak Kapolda mengimbau masyarakat khususnya di sekitar TKP agar tidak membawa senjata api, senjata angin, senjata tajam atau senjata berbahaya lainnya yang tanpa izin, karena resiko ancaman hukumannya cukup tinggi,”ucapnya pada sejumlah awak media yang sedang meliput.

Lebih lanjut Dachi menyampaikan imbauan Kapolda, agar di daerah Ratatotok tidak ada lagi yang melakukan atau membawa senjata api, senjata angin, senjata tajam atau senjata berbahaya lainnya,“Mengingat di sekitar daerah tersebut terdapat tambang-tambang, dan bagi masyarakat yang akan menambang agar betul-betul diproses izinnya dengan benar sehingga tidak menimbulkan konflik sosial,” imbau Brigjen Pol Bahagia Dachi.

Dia Wakapolda juga menegaskan, bahwa sesuai perintah Kapolda Sulut, kasus ini tidak ada penangguhan,“Sudah diperintahkan oleh Pak Kapolda, tidak ada penangguhan, harus sampai di pengadilan. Biar ada contoh, biar ada efek jera kepada masyarakat yang membawa senjata api, senjata angin, senjata tajam atau senjata berbahaya lainnya. Bagi masyarakat yang masih menyimpannya di rumah atau dimanapun, tolong diserahkan kepada aparat berwajib,”pungkasnya.(han)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *