ONLINEBRITA.COM, Talaud – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud Menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi di Kecamatan Essang Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2024 di BPM Desa Essang, Kamis (10/4/2025).
Dalam Sambutannya, Andri Sumolang Ketua KPU Talaud mengatakan, dengan dasar putusan MK yang memerintahkan KPU Talaud melaksanakan PSU dengan durasi waktu selama 45 hari ini boleh dilaksanakan sampai dengan proses pemungutan dan perhitungan kemarin.
“Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Tingkat Kecamatan Essang Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2024 di Kecamatan Essang saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ungkap Ketua KPU.
Lanjut Kata Andri, berdasarkan tahapan dan jadwal yang sudah ditetapkan, saat ini sudah memasuki tahapan pleno rekapitulasi tingkat kecamatan, yang nantinya hasil penghitungan suara TPS akan dibacakan oleh KPPS.
“Kami juga berharap, mungkin dalam proses pelaksanaan pleno ditingkatan TPS ada saran, kritik ataupun kejadian kusus akan kita selesaikan di pleno tingkat kecamatan, agar saat kita pleno di tingkatan Kabupaten sudah diselesaikan di tingkatan kecamatan,” Pungkasnya. (Ten’s)