Membelot, 13 Anggota PWI Sulut Diusulkan Dicabut Dari Website Resmi, Ini Daftarnya

Ini Contoh Kartu PERS PWI Asli ada Barkot dan terdaftar namanya lewat Website resmi.

ONLINEBRITA.COM, MANADO – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulut kembali mengusulkan 13 nama wartawan anggota PWI Sulut yang membelot ke pengurus PWI KLB, untuk dicabut dari Website Resmi PWI pusat.

Ketua PWI Sulut Voucke.Lontaan mengatakan, 13 Kartu Anggota PWI Sulut Dicabut terdiri dari 6 Anggota Biasa dan 7 Anggota Muda. Mereka mlakukan pelanggaran berat terhadap PDPRT sesuai bukti-bukti dari pengurus PWI Kabupaten/Kota, merendahkan martabat, kredibilitas, integritas profesi dan organisasi, telah menyalahgunakan nama organisasi, ujarnya (7/4) di.Manado

Sesuai peraturan rumah tangga (PRT) pasal 4 dan pasal 5, lanjutnya, PWI Sulut melalui rapat pengurus harian (4/4/2025) memutuskan pemberhentian penuh, mencabut 7 kartu anggota muda dan memberikan Rekomendasi sanksi, pencabutan terhadap 6 kartu anggota biasa kepada Pengurus PWI Pusat.

Selengkapnya nama-nama kartu anggota yang dicabut, Anggota Muda ada 7 orang (1.Sunadio Djubair, 2.Gazali Ligawa, 3.Mirdat Ligawa, 4.Djumadi Bawanti, 5.Hengki Kaunang, 6.Asnan Kobandaha, 7.Tommy Maringka) dan untuk Anggota Biasa 6 orang (1.Hidayat Vay Lasambu, 2.Muhammad Kartorejo, 3.Silvya Lasupu, 4.Lefrando Andre Gosal, 5.Abdul Bahri Kobandaha, 6.Pemberian Banumbalang).

“Selain 13 anggota yang dicabut, masih ada beberapa yang masih dipantau menunggu konfirmasi dari pengurus PWI Kabupaten/Kota dan wakil ketua bidang organisasi” ucap Voucke Lontaan seraya.menambahkan, tahap.pertama sufah ada satu anggota yang dicabut.atas nama Adrian seraya mengingatkan kepada instansi teknis terkait dan masyarakat luas jangan menerima nama nama anggota PWI.yang sudah dibekukan.

Sesuai PD/PRT, syarat Menjadi Anggota PWI sangat jelas dalam Peraturan Dasar pasal 7 ayat 1) Syarat-syarat menjadi Anggota Muda: a. Aktif bekerja sebagai wartawan pada perusahaan media yang berbadan hukum pers. b. Mengikuti Orientasi Kewartawanan dan keorganisasian PWI. c. Menyatakan tunduk dan taat terhadap segala peraturan organisasi. dan keputusan d. Tidak pernah menjalani hukuman pidana dengan vonis lebih dari 5 (lima) tahun. Selanjutnya PRT pasal 7 ayat 2) Syarat-syarat menjadi Anggota Biasa: a. Sudah menjadi Anggota Muda PWI selama 2 (dua) tahun. b. Aktif bekerja sebagai wartawan pada perusahaan media yang berbadan hukum pers. c. Lulus Uji Kompetensi Wartawan. d. Tidak pernah menjalani hukuman pidana dengan vonis lebih dari 5 (lima) tahun. PRT Pasal 3 ayat 11) Kartu Anggota Biasa dan Anggota Kehormatan dikeluarkan Pusat, sedangkan kartu Anggota Muda dikeluarkan Provinsi.


Voucke menambahkan, menjadi ketua PWI tidak sembarangan. PRT mengatur dalam pasal 26 ayat 2) Syarat Ketua PWI Provinsi : a. Sudah menjadi Anggota Biasa sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun; b. Pernah menjadi pengurus PWI Provinsi atau PWI Kabupaten/Kota; c. Bersertifikat Wartawan Utama. pasal 27 Syarat Ketua PWI Dan untuk calon ketua PWI Kabupaten/Kota: a. Sudah menjadi Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun; b. Memiliki sertifikat kompetensi Wartawan Madya.

Menyinggung soal persayaratn.lainnya yang melekat dalam PD/PRT, Jemmy Senduk Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Sulut menegaskan, bahwa untuk menjadi Ketua dan PLT Ketua PWI Provinsi adalah anggota Biasa minimal 5 tahun dan memiliki sertifikat UKW jenjang Utama dan untuk menjadi Ketua dan PLT Ketua PWI Kabupaten/Kota adalah anggota biasa minimal 1 tahun dan memiliki sertifikat UKW Jenjang Madya ujar Sob pangilam akrabnya seraya.mrnambahkan alasan pencabutan kartu anggota mereka karena masuk dalam.struktur kepengurusan PWI KLB di masing masing daerah.

“Sebagai wartawan anggota PWI adalah suatu kehormatan, sangat disayangkan bagi anggota harus dikeluarkan karena tidak taat kepada organisasi, dan kepada anggota yang sudah dikeluarkan tidak lagi mendapat perlindungan hukum dari organisasi” ucap Jemmy Senduk yang dikebal jugs wartawan senior Sulut dan mantan pimpinan harian Manado.Post dan Harian Posko.Manado.

Merson Simbolon, yang juga menjabat sebagai Sekretaris PWI Sulawesi Utara dan merupakan alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA60) Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) RI menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap peraturan organisasi. Hal tersebut merupakan upaya yang dilakukan PWI pada pasal 4 Peraturan Dasar untuk memperjuangkan terlaksananya peraturan perundang-undangan serta kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang menjamin pertumbuhan dan pengembangan pers yang merdeka, bermartabat.

Menyampaikan kepada Instansi Pemerintah eksekutif, judikatif, legislatif, TNI-Polri, dan masyarakat luas untuk melakukan verifikasi identitas wartawan, verifikasi media tempat wartawan bekerja dan verifikasi organisasi wartawan dimana wartawan bernaung.

“Sesuai UU 40 Tahun 1999 Pasal 7 ayat (1) Wartawan bebas memilih organisasi wartawan (bukan bebas tidak memilih), jadi harus masuk di salah satu organisasi wartawan dan setiap wartawan memiliki 3 kartu pers, pertama dari media tempat bekerja, kedua dari organisasi dimana wartawan tersebut bernaung dan ketiga kartu kompetensi dari Dewan Pers” ucap Simbolon.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *