Soal Keterlambatan Upah Kepala Desa, Begini Penjelasan Pemda Talaud

ONLINEBRITA.COM, Talaud – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memberi penjelasan terkait keterlambatan pembayaran upah 74 kepala desa sejak Oktober 2023 hingga triwulan pertama 2024. Jumat, (28/03/25)

Kepala BPKAD Talaud, Paul A. Dimpudus, SE, Ak. CA, mengungkapkan bahwa ada beberapa faktor utama yang menyebabkan keterlambatan pencairan yakni :

  1. Ketidaklengkapan Dokumen Administratif
    Berdasarkan aturan Permendagri No. 113 Tahun 2014, pencairan dana desa hanya dapat dilakukan jika kepala desa telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan secara lengkap dan akurat. Namun, hingga saat ini, masih ada 46 desa yang belum menyerahkan dokumen yang diperlukan.

“Kami tidak bisa melakukan pencairan tanpa adanya laporan pertanggungjawaban yang sesuai aturan. Ini bukan hanya prosedur, tetapi juga demi menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah,” Ungkap Dimpudus.

  1. Penyesuaian Anggaran Daerah
    Selain kendala administratif, pergeseran postur anggaran akibat Pemilihan Suara Ulang (PSU) di beberapa wilayah juga memengaruhi proses pencairan. Beberapa dana yang dialokasikan mengalami penyesuaian agar tidak mengganggu program prioritas lainnya, termasuk hak kepala desa.

“Kami sedang mengupayakan solusi agar pencairan ini bisa tetap berjalan tanpa mengganggu stabilitas anggaran daerah,” Jelasnya. (Ten’s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *