Serahkan LKPD Bersama 14 Daerah, Gubernur Sulut YSK Puji BPK Memastikan Satu Rupiahpun Digunakan Sesuai Aturan

ONLINEBRITA.COM, MANADO – Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling (YSK) memuji Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara dalam kapasitasnya
sebagai pemeriksa.
YSK panggilan akrab Gubernur pilihan rakyat Sulut ini, mamastikan profesionalisme BPK yang sangat vital menjaga satu rupiah pun untuk memastikan uang itu digunakan secara efisien dan efektif sesuai prinsip prinsip god govermen.

   Hal ini disampaikan YSK pada acara penerimaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 dari empat belas pemerintah 

kabupaten/kota kepada BPK RISulut ( 27/3) di kantot BPK,

     YSK  menabahkan, pemerintah Sulut sangat mengharagai kerja keras BPK RI  dalam memberikan rekomendasi dan masukan yang konstruktif untuk perbaikan guna meningkatkan kualitas laporan keuangan Pemprov Sulut      

   Adapum ke empat belas pemerintah daerah yang menyerahkan LKPD Unaudited meliputi Provinsi Sulawesi Utara, Kota Manado, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Kota Tomohon, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kota Kotamobagu, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Minahasa Selatan, dan Kota Bitung

   Penyerahan LKPD Unaudited menurut Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Bombit  Mulyo merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

    Regulasi ini menyatakan bahwa laporan keuangan harus disampaikan oleh Gubernur, Bupati, atau Wali Kota kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

    Gubernur Sulawesi YSK didampingi Wagub Victor Mailangkay  menyerahkan LKPD Unaudited kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Bombit Agus Mulyo. Setelah penerimaan ini, BPK akan melakukan pemeriksaan dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada DPRD serta pemerintah daerah paling lambat dua bulan setelah menerima laporan keuangan. Hal ini sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur bahwa pemeriksaan oleh BPK harus diselesaikan dalam jangka waktu tersebut.

Kepala BPK Perwakilan
Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan bahwa LKPD Unauditedyang diterima telah dinyatakan lengkap dari aspek kelengkapan jenis laporan serta kesesuaian angka antar jenis laporan. Selanjutnya, BPK akan melakukan pemeriksaan terinci untuk memastikan kewajaran laporan keuangan dalam semua aspek material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah.
Dalam proses pemeriksaan, BPK akan meminta pemerintah daerah untuk melengkapi Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) dengan data ekonomi makro daerah, seperti tingkat pengangguran, Rasio Gini, Indeks Pembangunan Manusia (IPM), angka kemiskinan, serta pencapaian dalam tiga tahun terakhir. Selain itu, BPK mendorong Pemerintah Daerah untuk mendukung implementasi program nasional seperti Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), program Makan Bergizi Gratis (MBG), dan ketahanan pangan.
BPK menegaskan bahwa transparansi dan kelengkapan data sangat penting agar proses pemeriksaan berjalan lancar dan menghasilkan opini yang sesuai dengan kondisi sebenarnya.

   Oleh karena itu, komunikasi yang baik antara BPK dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diharapkan dapat menghindari hambatan dalam pelaksanaan pemeriksaan.

Sebagai bentuk komitmen terhadap integritas dan independensi, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara menegaskan bahwa lembaganya menolak segala bentuk gratifikasi serta mengedepankan transparansi dan akuntablitas dalam setiap proses pemeriksaan.
Turut hadir selain para Bupati dan Wakil Bupati, Walikota.dan Wakil, para Seda, Kepala.Imspektora serta Sekprov Sulut dan para.Asisten.
Juga petunggi BPK.RI Perwkilan Sulut te4masul.Kehumas Bonita Yunanto .(*/sob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *