ONLINEBRITA. COM Talaud – Pemerintah Kabupaten Talaud, melakukan Penandatangan Dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama KPU, Bawaslu dan forkopimda, untuk pemungutan suara ulang (PSU) di Kecamatan Essang, yang terlaksana di ruang rapat sekertariat daerah, Selasa (18/3/2025).
Pj Bupati Kabupaten Talaud, Dr.Fransiscus Manumpil yang diwakili Sekretaris Daerah, Dr.Yohanis B.K. Kamagi, AP. MSi mengatakan, penandatanganan NPHD sebagai bentuk dukungan memperlancar proses pelaksanaan PSU di Kecamatan Essang.
“Pemkab Talaud telah menghibahkan anggaran PSU ke KPU sebesar Rp 999.803.000 sebagaimana disepakati dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)”. Ungkapnya
Kamagi juga mengajak instansi terkait dan semua pihak untuk saling mendukung untuk mensukseskan PSU yang akan digelar bulan april nanti.
“Mari kita semua bergandengantangan untuk mensukseskan PSU agar berjalan aman damai dan lancar,” katanya.
Ia pun berharap, ASN agar menjaga netralitas, Camat dan Kades juga berikan edukasi kepada masyarakat agar PSU ini berjalan dengan aman dan lancar
Sementara itu, Ketua KPU Talaud, Andri L.J.Sumolang mengatakan, kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sudah sesuai rencana yang diusulkan dan sudah disetujui oleh Pemerintah Daerah.
“Atas nama KPU Talaud mengapresiasi langkah Pemerintah Daerah yang mendukung penyelenggaraan PSU di Kecamatan Essang”. Kata Sumolang
Diketahui, untuk Pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Talaud akan digelar pada hari Rabu, 9 Maret 2025. Hal ini sesuai dengan Surat Dinas KPU RI no 493/PL.02-SD/06/2025 pada 4 Maret 2025. (Ten’s)