Polda Sulut Tetapkan Dua Tersangka Pengadaan Mobile Lab 4 PCR Dinkes Manado

ONLINEBRTITA.COM MANADO–Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara menggelar press conferene terkait, dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Mobile Lab 4 PCR di Dinas Kesehatan Kota Manado Tahun Anggaran 2020, bertempat di aula Tribrata Polda Sulut, Rabu 5 Maret 2025.

Pada kesempatan itu, turut hadir dalam press conferene tersebut Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi bersama Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo menjelaskan bahwa kami sudah menetapkan 2 orang sebagai tersangka pada kasus tersebut,”Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial SFWR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tersangka berinisial BP selaku pihak penyedia. Penyidikan perkara ini oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dinyatakan sudah lengkap. Sedangkan untuk pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) direncanakan pada hari Kamis, 6 Maret 2025,” katanya

Prabowo menambahkan tersangka SFWR berperan sebagai penyedia Mobile Lab 4 PCR namun yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan yang sudah di atur,“Ia juga membuat dokumen kontrak pengadaan Mobile Lab 4 PCR tidak berdasarkan dokumen kewajaran harga, baik berupa bukti pembelian barang maupun biaya-biaya lainnya namun hanya berdasarkan faktur penjualan dari penyedia,” ungkapnya.

Disisi lain tersangka BP selaku pihak penyedia berperan melaksanakan pekerjaan pengadaan Mobile Lab 4 PCR dan telah menyerahkan dokumen kewajaran harga yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kasus ini katanya berawal pada periode bulan Juli 2020, dimana saat itu Dinas Kesehatan Kota Manado melaksanakan kegiatan pengadaan Mobile Lab 4 PCR dalam rangka penanganan dan penanggulangan Covid-19,“Proses pengadaan tersebut dilaksanakan oleh tersangka SFWR selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan membuat Surat Pesanan yang menunjuk pihak penyedia yaitu tersangka BP selaku Direktur CV. PN,” terangnya.

Kemudian pada awal bulan September 2020 telah ditandatangani kontrak untuk melaksanakan paket pekerjaan pengadaan mobile lab 4 PCR sebesar Rp. 8.700.000.000 antara kedua pihak, sekaligus pihak penyedia menyerahkan 1 unit mobile lab 4 PCR ke Dinas Kesehatan Kota Manado,“Dalam proses pengadaan Mobile Lab 4 PCR ini, modus Penyedia menyerahkan nilai pembelian barang yang tidak sesuai dengan nilai pembelian yang sebenarnya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.3.897.500.000,” kata Wakapolda.

Dalam kasus ini, Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 32 orang saksi dan 3 orang saksi ahli, yaitu Ahli Pengelolaan Keuangan Daerah, Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Ahli di bidang Akuntansi dan Auditing (BPKP),“Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-,” pungkas Dirreskrimsus.

Sementara itu, Wakapolda menambahkan perkara ini sedang didalami lebih lanjut untuk mengetahui ada tidaknya tersangka baru,“Kita akan melakukan penyidikan lebih lanjut dan terus berkoordinasi dengan pihak terkait seperti BPKP. Kita juga akan menulusuri aliran dana korupsi, nanti kita akan melakukan penyidikan dengan tindak pidana pencucian uang. Kasus ini selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara,” singkat Wakapolda Brigjen Pol Bahagia Dachi. (hanny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *