ONLINEBRITA.COM, JAKARTA – Setelah diperiksa beberapa jam, akhirnya Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/2/2025).
Sekjen keluar dari.ruangan pemeriksaan telah mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol di dalam gedung KPK.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan penetapan Hasto Kristiyanto ditahan selama 20 hari.Guna kepentingan penyidikan terhadap tersangka HK, dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 20 Februari 2025 sampai 11 Maret 2025. Penahanan dilakukan di cabgang rumah tahanan negara Kelas 1 Jakarta Timur,” ungkap Ketua KPK.
Menurut KPK, Hasto Kristiyanto sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama dengan Syaiful Bahri.
Saat proses tangkap tangan KPK pada 8 Januari 2020, Hasto Kristiyanto diduga kuat memerintahkan penjaga rumah aspirasi untuk menelepon Harun Masiku agar merendam HP dalam air dan segera melarikan diri.
“Atas perbuatan tersebut, Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai saat ini,” kata Ketua KPK.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto menyatakan siap ditahan KPK.
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan terdapat dua alasan utama bagi penyidik untuk melakukan upaya paksa penahanan terhadap Hasto Kristiyanto.
Pertama, alasan objektif, yakni ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan terhadap tersangka lebih dari 5 tahun.
Kedua, alasan subjektif, yakni tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri atau mengulangi kejahatan atau menghilangkan barang bukti.(*)