GMPK Sulut Desak Polres Kotamobagu Usut Tuntas Kasus Dugaan Kejahatan Seks Kepada Anak di Bawah Umur

ONLINEBRITA.COM – KOTAMOBAGU -Litbang Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sulawesi Utara Resmol Maikel mendesak Polres Kotamobagu untuk mengusut tuntas kasus dugaan perbuatan kejahatan seks kepada anak di bawah umur yang telah dilaporkan masyarakat dengan LP/B/57/II/2025/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut.

Terduga pelaku W (57), warga Kelurahan Kotabangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, diamankan oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu di Kelurahan Matali pada Jumat malam (14/2/2025). Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, terutama setelah ramai diperbincangkan di media sosial.

Resmol meminta aparat penegak hukum harus menangani kasus ini secara serius. “Pemberatan pidana terhadap pelaku yang merupakan aparat perlindungan anak harus dapat diterapkan sesuai ketentuan perundang-undangan, agar memberikan rasa aman kepada korban dan keluarganya juga kepada publik,” tegas Resmol Maikel.

Menanggapi hal ini, Kasi Humas Polres Kotamobagu menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual, terutama terhadap anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar. Penegakan hukum yang adil dan transparan diharapkan dapat memberikan efek jera serta melindungi hak-hak anak dari tindakan kekerasan seksual.(david)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *