ONLINEBRITA.COM, MANADO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara menggelar Media Gathering (MG) di aula kantor KPU Sulut (9/11). Ada beberapa penjelasan terkait pertemuan itu, antara lain isu hilangnya saksi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara nomor urut 02, Jootje Rumondor (oceng)
Menurut Kenly Poluan, Ketua KPU Sulut tugas KPU tentang rekapitulasi suara. Dalam proses itu, sejak awal kejadian itu terjadi dan diminta saksi itu keluar ruangan, saksi itu masih ada hingga malam. Dan di luar itu tentunya sudah bukan kewenangan kami. Kami meyakini dan menilai apa yang sudah kami lakukan sangat demokratis. Tidak ada hal-hal yang membuat peserta (saksi) dilarang untuk menyampaikan pendapat walaupun itu tidak terkait dengan perolehan suara,” ucapnya
Jadi lanjut Poluan, sesuai informasi yang diterima bahwa saksi paslon nomor urut 2, Jootje Rumondor sudah kembali di publik mematahkan tudingan bahwa KPU Sulut ikut bertanggung jawab dengan hilangnya Jootje.
“Kami berkesimpulan, ketika yang bersangkutan itu ada maka tuduhan ke KPU itu semuanya tidak benar,” tutup Poluan.
Sementara Kabag Ops Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi, memberikan penjelasan terkait perkembangan terbaru tersebut.
“Pagi tadi, Oceng mengunjungi Polresta Manado dan mengklarifikasi kabar yang beredar. Oceng menjelaskan bahwa ia kembali ke kediamannya di Perumahan GPI, Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Manado, pada Sabtu (7/12), dan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena istrinya, sedang dalam kondisi sakit,” ungkap Kompol Sugeng.
Sugeng juga menanggapi informasi yang sempat viral di media sosial, yang menyebutkan bahwa laporan keluarga Oceng tidak diterima oleh pihak kepolisian. Ia menegaskan bahwa kenyataannya, laporan yang diajukan oleh Wiwi Wewengkang istri Oceng pada Jumat (6/12) telah diarahkan ke Polsek Wenang, sesuai prosedur yang berlaku.
“Semua telah terjelaskan dengan baik, dan kini Oceng sudah berada bersama keluarganya,” ujar Kompol Sugeng saat memberikan keterangan.
Hal lain juga yang terungkap dalam acara Media Gathering yang dipimpin.Ketua KPU Sulut Kenly Poluan didampingi Meidy Tinangon dan dari unsur terkait.lainnya yakni
yakni informasih soal 10 kabupaten/kota yang telah mengajukan permohonan sengketa hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Daerah-daerah yang mengajukan sengketa adalah: Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Kota Tomohon, Manado Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Minahasa, Minahasa Utara (Minut), Minahasa Tenggara (Mitra) dan Minahasa Selatan (Minsel) serta Kepulauan Talaud
Menurut Tinangon, sengketa ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pelanggaran prosedural hingga dugaan kecurangan yang memengaruhi. (*/_jes)