ONLINEBRITA.COM, MINUT – Mahkamah Agung secara resmi, merilis putusan gugatan Calon Bupati Minut Nomor urut 1 Melky Jackin Pangemanan terhadap KPU Minut, terkait roling pejabat di Pemkab Minut beberapa waktu lalu.
Meski terdengar sakit bagi kubuh Paslon nomor urut 1, tetapi karena MA adalah akhir dari semua gugatan perkara Pilkada, maka penggugat harus menerima keputusan tersebut.
Koordinator BKC (Berty Kapojos Community) Kecamatan Talawaan Noldy Datu, mengaku tidak heran dengan adanya putusan Mahkamah Agung, terkait gugatan Paslon No 1.
“Awalnya saya sangat optimis dengan keputusan KPU Minut yang meloloskan Paslon no. 2 JG-KWL pada tahapan sebelumnya. Harusnya sudah final, karena ada surat dari Kemedagri yang sifatnya menyetujui roling jabatan yang di lakukan Pemkab Minut, setelah adanya koordinasi ke Kementerian Dalam Negeri”ujar Noldy.
Kendati begitu katanya, mengenai gugat menggugat adalah hal yang biasa dalam konteks politik, karena difinisi politik adalah merebut kekuasaan dengan segala cara.
“Ini hal yang biasa, supaya politik itu berdinamika,”kata Noldy.
Pada bagian lain papar Noldy Datu, putusan MA secara otomatis akan meningkatkan elektabilitas paslon JG-KWL.
“Saya yakin lewat keputusan MA yang menolak gugatan Paslon no. 1, akan menjadi pembicaraan di berbagai ruang publik di Kabupaten Minahasa Utara. Bahkan di Sulawesi Utara. Artinya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Joune-Kevin akan semakin tinggi,”ungkapnya.
Upaya hukum yang di lakukan Paslon no.1, karena ada celah untuk melakukan gugatan, dengan harapan apabila gugatan di kabulkan, maka paslon no. 2 JG-KWL mendapat hukum diskualifikasi, meski akhirnya keputusan Mahkamah Agung berkata lain.
Dengan adanya putusan tersebut, Noldy menghimbau kepada seluruh pendukung setia JG-KWL tetap pada barisan untuk memberikan kemenangan telak kepada Paslon no. 2 JG-KWL.
“Mari kita kawal bersama proses Pilkada sampai perhitungan suara. JG-KWL akan menang telak dengan perolehan suara di atas 70 persen,”tandasnya dengan nada optimis.
Perlu di ketahui, gugatan awal oleh penggugat Melky Pangemanan gagal di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Manado.
Lalu Melky Pangemanan kembali melakukan upaya terakhir yakni gugatan banding ke Mahkamah Agung (MA)
Berdasarkan pengumuman resmi Mahkamah Agung RI, perkara nomor 817/K/TUN/PILKADA/2024 dengan tergugat KPU Minahasa Utara, dinyatakan ditolak.
“Tolak. Tolak kasasi,” bunyi amar putusan yang diumumkan pada tanggal 19 November 2024.
Adapun dalam upaya hukum ini, kasasi Mahkamah Agung merupakan upaya terakhir yang dapat ditempuh Melky Pangemanan. Putusan kasasi Mahkamah Agung bersifat akhir, mengikat, dan berkekuatan hukum tetap.
Tim Hukum Joune Ganda dan Kevin William Lotulung (MJPCK) menyambut baik putusan MA tersebut serta memastikan bahwa kliennya taat aturan.
“Dengan kemenangan KPU Minut di tingkat MA, maka upaya kubu penggugat tidak berhasil mendiskualifikasi pasangan calon Bupati Joune Ganda dan Kevin William Lotulung. Putusan ini telah final dan mengingat karena sesuai aturan Pilkada, upaya gugatan hanya boleh dilakukan dua kali. Dan tergugat sudah menempuh jalur hukum lewat PT TUN dan MA, dan kedua gugatan tersebut di nyatakan ditolak,” ujar tim hukum JGKWL, Rahman Ismail, Stella Runtu, Darul Halim, Jerry Kindangen dan Shintia Pangemanan.
Sebelumnya, pelantikan 128 ASN Eselon 3 dan 4 oleh Bupati Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda pada 22 Maret 2024 dinyatakan memenuhi syarat.
Itu dipertegas oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Mendagri melalui surat yang ditujukan ke Gubernur Sulawesi Utara di Manado dengan nomor: 100.2.2.6/6822/OTDA tanggal 5 September 2024 tentang Penjelasan Terhadap Pelaksanaan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Utara yang ditandatangani Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Komjen. Pol. Tomsi Tohir, menegaskan telah memenuhi persyaratan.
Dijelaskan pada poin nomor 4 huruf c, Mendagri mempertegas bahwa pengangkatan dan pelantikan Pejabat yang dilakukan oleh Bupati Minahasa Utara, telah memperoleh persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor 100.2.2.6/3419/OTDA tanggal 10 Mei 2024.(*)