Cek Langsung Pelayanan Publik, Pj. Wali Kota Kotamobagu Sidak

Kotamobagu – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) membuka layanan perekaman e-KTP pada hari kerja dan hari libur untuk mendukung pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Kepala Disdukcapil Kotamobagu, Roi Paputungan, Kamis (14/11/2024), menjelaskan bahwa layanan tambahan ini akan dilakukan pada tanggal 16, 17, 23, 24, dan 27 November. “Pelayanan di hari libur bertujuan memfasilitasi masyarakat yang belum memiliki e-KTP,” ujar Roi.

Layanan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WITA di Kantor Disdukcapil. Masyarakat diminta membawa fotokopi Kartu Keluarga dan berpakaian rapi. Lurah dan Sangadi juga diimbau untuk menginformasikan warganya yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah agar segera melakukan perekaman.

Langkah ini diharapkan memastikan kelengkapan dokumen kependudukan warga sehingga mendukung kelancaran Pilkada serentak tahun depan (David)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *