Foto: Alat Peraga Kampanye Paslon Independen ditertibkan Bawaslu Tomohon.
ONLINEBRITA.COM, TOMOHON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon tampaknya tak main-main terhadap Paslon yang melakukan tindakan pelanggaran Pilkada 2024.
Buktinya, Puluhan Baliho Paslon yang terindikasi sebagai pelanggaran Pilkada langsung ditertibkan alias dicabut oleh pihak Bawaslu, Sabtu (19/10/2024).
Diketahui, penertiban dilakukan oleh Bawaslu Tomohon teemasuk Alat Peraga Kampanye (APK) Baliho dari Paslon Independen Walikota dan Wakil Walikota Tomohon.
Pasalnya, APK-Baliho Paslon Independen dinilai melanggar aturan, akibat design Baliho tandem bersama Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusung oleh Partai Politik.
Baliho tersebut, dinilai melanggar ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Per-Bawaslu), termasuk penempatan APK, Pencegahan Pelanggaran dan Konten/isi APK.
Penertiban APK tersebut, sebagai respons atas laporan dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Tomohon kepada Bawaslu, pekan lalu.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Tomohon Stenly Kowaas spontan menegaskan, bahwa penertiban itu merupakan langkah tegas guna menjaga ketertiban kampanye Pilkada di wilayah Kota Tomohon.
“Kami menertibkan Baliho-baliho yang melanggar aturan, baik dari segi konten yang tidak sesuai ketentuan, maupun penempatan di lokasi-lokasi yang seharusnya steril dari APK,” ujar Kowaas.
Sembari mengimbau, agar semua pihak tidak melakukan dan mengulangi pelanggaran yang sama dikemudian hari.
Terpisah, Ketua KPU Kota Tomohon Albertine Vierna Pijoh juga memberi peringatan keras terhadap batas waktu Kampanye Pilkada 2024.
Dikatakannya, masa kampanye berlangsung selama 71 hari, diakhiri dengan masa tenang selama 3 hari sebelum Pemungutan Suara. Jadi, seluruh APK harus diturunkan setelah masa kampanye berakhir.
“Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dan setelah itu ada masa tenang selama 3 hari. Semua APK harus diturunkan saat masa tenang dimulai. Jika tidak, pelanggaran aturan ini akan dikenakan sanksi oleh Bawaslu,” sebut Pijoh.
Dia pun menyoroti tentang pentingnya mematuhi aturan kampanye di Media Sosial. Menurutnya, akun resmi Pasangan Calon harus didaftarkan ke KPU, dan semua aktivitas kampanye di media sosial harus dihentikan selama masa tenang.
“Pada hari Pemungutan Suara, segala bentuk Kampanye, termasuk di Media Sosial dilarang,” tegasnya.
“Saya berharap penertiban ini memberikan efek jera kepada para calon yang melanggar aturan, sekaligus memastikan agar proses kampanye berjalan tertib sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Dibagian lain, salah satu Advokat/Penasehat Hukum BBHAR, Reynold Paat SH MH memberi apresiasi atas kinerja Bawaslu Kota Tomohon yang memproses laporan mereka.
“Kami mengapresiasi tindakan Bawaslu Kota Tomohon ketika mengeksekusi Baliho dari Calon Independen yang didesainnya tandem Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut,” ungkap Paat.
“Calon Independen itu kan tidak berafiliasi dengan Partai Politik. Ini adalah sebuah pembelajaran agar seluruh Peserta Pemilu harus taat hukum dan taat aturan,” ujar Paat yang dikenal Lawyer vokal ini.(*/jp)