Trending APK Liar..!!, Pengamat: Numpang Popularitas Tanpa Ijin Parpol Harus Ditindak Bawaslu

Foto: Srikandi PDIP Tomohon Maria Pijoh dan Pengamat Politik Nasional Nanang Pujalaksana.

ONLINEBRITA.COM, TOMOHON – Ibarat sebuah syair Pantun “Tak ada jangkar untuk bersauh.., itulah fakta lapangan pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) Paslon yang terkesan numpang popularitas tanpa se-ijin dari Partai Politik.

Om Jantje warga Kakaskasen, spontan berujar dimana untuk menertibkan Baliho seperti itu menjadi ranah dan tugas dari pihak Bawaslu.

“Karena jika Baliho itu ditertibkan oleh Parpol yang keberatan dengan penyandingan gambar Paslon Partai Politik, dikhawatirkan akan terjadi bentrok antar sesama pendukung,” ujarnya.

Ia sembari berkata, Bawaslu Tomohon sebagai pelaksana aturan tentang Pemilu, termasuk Pilkada seharusnya segera bertindak agar tidak meresahkan masyarakat.

Terpisah, Pengamat Politik Nasional Nanang Pujalaksana SIP MKom saat diminta tanggapannya mengatakan, bahwa Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) semuanya sudah diatur secara jelas dalam regulasi PKPU dan Per-Bawaslu.

“Yah, kalau itu atas se-ijin dari Partai Politik sih nggak apa-apa. Tapi kalau tak ada ijin dari Pengurus Parpol, harus ditertibkan dong agar tidak jadi masalah,” ujar pria yang dikenal sebagai lulusan terbaik Universitas Indonesia itu, Senin (07/10/2024).

Menurutnya, ada aturan baku dalam setiap tahapan kampanye bagi Pasangan Calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati serta Walikota-Wakil Walikota.

“Mungkin hanya bicara soal etika politik saja. Karena semua aturan mainnya kan sudah jelas, jadi kalu ada yang suka nempel atau comot sana comot sini itu kan namanya pembodohan politik,” sebut Mas Nanang penuh candaan.

Dibagian lain, sejumlah kader PDIP tampaknya tak terima Calon mereka disandingkan dengan Paslon lain yang bukan secara garis Parpol.

Maria Pijoh, Wakil Ketua DPC PDIP Tomohon yang juga anggota DPRD Tomohon, mengatakan soal baliho yang disandingkan dengan baliho SK-DT itu sudah dibahas di internal partai.

“PDIP keberatan dan secepatnya Bawaslu harus tindaki, karena itu sebuah penghianatan,” tandas Pijoh.

Dirinci Pijoh, aturan mengenai Kampanye dan penggunaan Alat Peraga Kampanye, dasar hukum yang mengatur terdapat dalam beberapa regulasi Pemilu, diantaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota:
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
  3. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum:

Pasal 23 Ayat (2) mengatur bahwa alat peraga kampanye yang dibuat dan dipasang oleh pasangan calon atau tim kampanye harus sesuai dengan desain yang telah didaftarkan dan tidak boleh menampilkan logo atau atribut yang tidak sesuai dengan kategori calon.

  1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum:

Pasal 18 Ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa Bawaslu/Panwaslu memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran kampanye, termasuk penggunaan atribut yang tidak sesuai ketentuan.

“Bawaslu atau Panwaslu dapat melakukan tindakan penertiban, dan pihak dari pasangan calon yang didukung Partai Politik berhak mengajukan protes jika merasa dirugikan oleh ketidakadilan tersebut,” pungkasnya.(*/jp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *