Polemik Syarat Pencalonan, Praktisi Hukum Sebut Caroll Senduk Berada Pada Posisi Aman

Foto: Calon Walikota Petahana Caroll Joram Azarias Senduk SH dan Calon Wakil Walikota Sendy G A Rumajar SE MIKom serta Ahli Hukum Sulut.

ONLINEBRITA.COM, TOMOHON – Calon Walikota Petahana Caroll Joram Azarias Senduk SH disebut oleh Praktisi Hukum Sulut telah memenuhi persyaratan Pencalonan berdasarkan UU Pilkada 2024.

Demikian hal ini ditegaskan Eugenius Paransi SH MH dosen Hukum Unsrat Manado, Sabtu (21/09/2024).

Ia tegaskan, Pencalonan Caroll Senduk tidak menabrak aturan sebagaimana sebelumnya telah dipermasalahkan terkait pelanggaran UU Pilkada pasal 71 ayat 2 nomor 10 tahun 2016.

“Pasal 33 UU nomor 30 tahun 2014 tentang Sistem Administrasi Pemerintahan, pada intinya menyatakan apabila SK telah dicabut, maka Surat Keputusan itu tidak mengikat lagi,” ujar Paransi.

Dijelaskannya, terkait point yang dipersoalkan, menurut dia bahwa prinsip hukum akan ditegakkan jika benar terdapat alasan untuk itu.

“Namun, jika tidak terdapat alasan untuk itu, maka dapat dikesampingkan hal tersebut,” terang Paransi yang dikenal sebagai saksi ahli sengketa kepemiluan ini.

“Jadi, pendapat saya Pak Caroll Senduk dalam posisi aman dan dapat diakomodir untuk mengikuti proses Pencalonan sebagai Walikota Tomohon di Pilkada 2024,” sebutnya.

Sembari menambahkan, dari kubu Calon Petahana telah mengantongi ijin Kemendagri dan surat pencabutan SK, maka KPU dapat mengesampingkan permasalahan tersebut.(*/jp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *