Kelengkapan Administrasi Paslon Peserta Pilkada Sulut Harus Dilengkapi

ONLINEBRITA.COM, MANADO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut Kenly Poluan menjelaskan bahwa setelah dilakukan verifikasi dan penelitian, KPU Sulut menyatakan ketiga bakal pasangan calon dinyatakan belum memenuhi syarat dalam hal persyaratan administrasi calon.

Sesuai dengan ketentuan teknis pencalonan, kami menyampaikan bahwa ketiga bakal pasangan calon ini belum memenuhi syarat terkait persyaratan administrasi calon,” tuturnya dalam konferensi pers di Kantor KPU Sulut, Jumat (6/9).

Jadi LO maupun pimpinan parpol terkait hal tersebut  untuk bisa menyelesaikannya yaitu TMS yang perlu segera di perbaiki dengan perbaikan administrasi 

Di samping itu Ketua KPU  menambahkan bahwa para bakal pasangan calon diberikan waktu tiga hari, terhitung sejak tanggal 6-8 September 2024, untuk memasukkan dokumen perbaikan, jadi masih tersisa waktu untuk menyelesaikan nya tambah poluan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *