Bawaslu Tomohon Konsisten Terhadap Temuan dan Laporan, Korah: Kami Proses Sesuai Prosedur

Foto: Trio Komisioner Bawaslu Kota Tomohon.

ONLINEBRITA.COM, TOMOHON – Bawaslu Kota Tomohon tanpa henti bekerja dan memaksimalkan seluruh jajaran melaksanakan tugas dan wewenang mengawasi jalannya Tahapan Pilkada 2024.

“Benar kami sangat serius dalam pengawasan Tahapan yang berjalan, mulai dari Pemutakhiran Data sampai Pencalonan. Untuk Pemutakhiran data kami memaksimalkan 44 PKD untuk mengawal,” ujar Ketua Bawaslu Tomohon Stenly Kowaas.

Bahkan, untuk Tahapan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota, seluruh jajaran Panwascam dan Staf turun lapangan.

“Ini adalah tugas dan wewenang yang harus dilaksanakan Bawaslu sebagai Pengawas,” tambah Kowaas.

Sementara, menurut Koordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Tomohon Handy Tumiwuda, bahwa Bawaslu Tomohon punya Tim Fasilitasi dalam melakukan pengawasan terhadap semua tahapan.

“Kami punya Tim untuk mengawasi Konten Internet, Media Sosial dll, jika ada dugaan pelanggaran yg dilakukan lewat media internet, kami akan membuat laporan pengawasan, memastikan untuk membuat kajian dan dilanjutkan ke prosedur penanganan pelanggaran,” jelasnya.

Selanjutnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Yossi Korah menegaskan, pihaknya saat ini sedang melaksanakan penanganan pelanggaran, yang bersumber dari laporan masyarakat.

“Kalau sebelumnya ada beberapa temuan yang sudah diproses, saat ini kami sementara menangani laporan masyarakat. Setelah melewati kajian awal, terpenuhinya syarat formal dan materiil, kami melanjutkan ke tahap selanjutnya sesuai prosedur,” terangnya.

Korah pun menambahkan, saat ini Bawaslu telah melakukan kajian atas laporan, langkah yang kami ambil adalah mengklarifikasi sejumlah ASN yang dilaporkan.

“Kami sangat serius dalam penanganan dugaan pelanggaran ini. Tapi tentunya dalam proses ini kami melaksanakan dengan asas praduga tak bersalah,” ungkap Korah.

Ia menjelaskan, untuk penanganan pelanggaran Bawaslu berpedoman pada Perbawaslu 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Intinya Setiap dugaan pelanggaran baik itu temuan atau laporan akan kami proses sesuai dengan prosedur,” simpulnya.(*/jp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *