PWI Cash Back Tamat, Ninik Rahayu: Dewan Pers Dukung Integritas Wartawan Ditegakkan

Foto: Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu sambut kedatangan Pengurus PWI Pusat.

ONLINEBRITA.COM, JAKARTA – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu beserta jajaran menerima audensi Pengurus PWI Pusat sisa masa bakti 2023-2028 hasil Kongres Luar Biasa (KLB) PWI, di Lantai 7 Kantor Dewan Pers, Jumat (30/08/2024).

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, didampingi Wakil Ketua M Agung Dharmajaya, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakkan Etika Pers Yadi Hendriana dan Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Arif Zulkifli.

Audiensi tersebut, dihadiri Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang, bersama Ketua Dewan Penasehat Ilham Bintang, Anggota Dewan Kehormatan Banjar Chaeruddin dan Ketua Komisi Pendidikan Marah Sakti Siregar, selaku Ketua Panitia Kongres Luar Biasa (KLB) PWI.

Diawali laporan oleh Marah Sakti Siregar, bahwa pelaksanaan KLB PWI pada 18 Agustus 2024, berlandaskan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI Pasal 10 ayat 7 berbunyi: “Apabila Ketum PWI berhalangan tetap Pelaksana tugas (Plt) dalam Rapat Pleno Pengurus Pusat.

Selanjutnya, Plt menyiapkan KLB untuk memilih Ketua Umum dan Ketua Dewan Kehormatan yang baru, selambat-lambatnya dalam waktu Enam bulan.

“Setelah terbitnya SK DK Nomor 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR tanggal 16 Juli 2024 tentang Pemberhentian Penuh Hendry Ch Bangun sebagai anggota PWI, dikuatkan dengan Berita Acara PWI DKI Jakarta Nomor O1/BA.RPH/PWI-P/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024.

“Maka sah HCB bukan lagi anggota PWI, maka dengan demikian Ketum PWI Pusat dinyatakan berhalangan tetap sesuai PD PRT PWI, sehingga digelarlah KLB untuk memilih Ketum PWI Pusat yang baru,” jelas Marah Sakti.

Dalam KLB PWI, hadir 20 utusan PWI Provinsi. Dimana, sesuai ketentuan PRT pasal 26 ayat 2 menyebutkan, Kongres Sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah Provinsi atau 26 utusan PWI Provinsi.

“Bahwa, ayat 3 menyebutkan, jika yang hadir kurang dari dua pertiga, kongres ditunda selambat-lambatnya tiga bulan. Dengan ketentuan Kongres Sah sekalipun dihadiri oleh kurang dari dua pertiga jumlah Provinsi,” sebutnya.

“Pimpinan sidang saat itu sudah menunda persidangan beberapa waktu. Kemudian membuka persidangan kembali sesuai ketentuan pasal 26 ayat 2 dan ayat 3,” jelasnya.

Maka KLB sah, legal konstitusional sesuai dengan ketentuan PD PRT dan dilanjutkan. Akhirnya, terpilih saudara Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum dan saudara Sasongko Tedjo sebagai Ketua Dewan Kehormatan PWI secara aklamasi,” ujar Marah Sakti.

“Jadi, pelaksanaa KLB PWI bukan lahir tiba-tiba. Tapi prosesnya sesuai mekanisme organisasi dan merujuk pada PD PRT PWI hasil Kongres XXV PWI di Bandung,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Penasehat Ilham Bintang menuturkan, terbitnya sanksi terhadap HCB dan tiga pengurus PWI Pusat bermula dari masalah keuangan organisasi yang viral saat ini dengan istilah Cash Back.

Dimana, Uang organisasi senilai Rp1.080.000.000 diambil sebagai Cash Back untuk Forum Humas BUMN yang belakangan ini dibantah oleh FH BUMN, dan HCB sendiri tidak mau atau tidak bisa menyebutkan nama penerima cash back tersebut, sehingga diberikanlah sanksi organisasi.

Sementara PWI KLB dengan Ketua Umum Zulmansyah Sekedang yang didukung mayoritas senior dan mayoritas PWI Provinsi disebut PWI yang “Menegakkan Integritas dan Marwah Organisasi.”

“PWI hasil KLB-lah yang eksis dan diamanahkan untuk menjalankan roda organisasi, untuk kembali menegakkan Integritas Wartawan dan Marwah Organisasi,” terang Ilham Bintang.

Kesempatan itu, Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang juga menyampaikan soal penggunaan Kantor PWI Pusat di lantai 4 Gedung Dewan Pers.

Bahkan, soal UKW mandiri yang akan digelar PWI Jatim dan PWI Jabar, serta hal-hal lain yang berkaitan antara PWI dengan Dewan Pers.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan, terima kasih atas penjelasan Pengurus PWI Pusat berkaitan dengan KLB dan dinamika di PWI.

“Terkait soal rekonsiliasi, DP tidak akan mencampuri dan sepenuhnya diserahkan kepada PWI,” kata Ninik Rahayu.

Sedangkan menurutnya, soal pemakaian Kantor PWI Pusat dan pelaksanaan UKW PWI secara mandiri, DP secepatnya akan menggelar Rapat Pleno dan memberitahukan hasilnya.

“Khusus soal integritas wartawan, Dewan Pers sepenuhnya mendukung untuk ditegakkan,” pungkas Ninik Rahayu.(*/jp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *