KPU Sulut Buka Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Besok Mulai Jam 08.00 Wita

ONLINEBRITA.COM, KPU Sulut besok Selasa tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024, sudah sangat siap menyambut pendaftaran para Calon Gubermur dan Wakil Gubernur Sulut yang akan mengikuti Pilkada 2024. ” ,Tadi kami sudah melakukan pertemuan dengan semua steake holder, guna memastikan persiapan untuk kegiatan pendaftaran calon Gubernur dan wakil Gubernur esok,” ujar Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan kepada Wartawan peliput KPU Sulut dalam acara jumpa.Pers di markas KPU jalan Ponegoro.Manado (26/8).

Menurut Kenly Poluan, pertemuan itu juga dihadiri para utusan Parpol. Ini dimaksud agar pendaftaran calon.nanti berjalan lancar aman dan tertib. ” Yang pasti selama tiga hari pendaftaran akan dipersiapkan sebaik mungkin, ” ujar Kenly seraya menambahkan dari Bawaslu Sulut, Karo Ops Polda, Dinas Kesehatan, PLN, dan Dinas Perhubungan serta Parpol

Sementata itu Salman Saelangi yang juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan menjelaskan, untuk pengumuman pendaftaran sudah dimulai sejak 24-26 Agustus.

“Pembukaan pendaftaran akan dimulai tanggal 27 Agustus akan dibuka pukul 08.00 wita dan ditutup pukul 16.00 wita. Pun tanggal 28 sama waktu pendaftaran. Nah, yang tanggal 29 pembukaan tanggal 08.00 wita dan penutupan pendaftaran pukul 23.59 wita, ” urai Salman Saelangi.

Untuk pendaftaran, Salman Saelangi pun menyatakan, paslon yang akan diterima didampingi Ketua dan Sekretaris Parpol serta B Persetujuan Parpol dari DPP masing-masing dan B Pencalonan KWK.

“Ini komponen penting yang akan datang saat pendaftaran, ” ungkap Salman Saelangi.

Lanjutnya, syarat untuk pencalon berdasarkan PKPU nomor 8, dan sudah ada perubahan DKPU 10 2024.

“Ambang batas PKPU nomor 10 tahun 2024, yang sudah mengakomodir putusan MK nomor 60. Hal ini sudah ditetapkan sejak tadi malam PKPU Perubahan PKPU nomor 10 tahun 2024 mengikuti ambang batas tersebut atau yang terbaru, ” tutur Salman Saelangi.

Anggota KPU Sulut, Meidy Tinangon menjelaskan, sudah ditetapkan Keputusan KPU Provinsi Sulut nomor 152 tahun 2025 tentang penetapan syarat minimal suara sah partai politik, atau gabungan partai politik, peserta pemilihan umum tahun 2024, untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulut tahun 2024.

“Syarat minimal suara sah parpol adalah 10 persen dari akumulasi suara sah, ” ungkapnya.

Anggota KPU Sulut Lanny Ointu menjelaskan, mengenai biaya kesehatan untuk perempuan Rp41 juta dan laki-laki Rp40 juta.

Anggota KPU Sulut, Awaluddin Umbola menjelaskan tentang teknis pelaksanaan pendaftaran. Mulai dari akses masuk, siapa yang berkompeten untuk masuk, bahkan konfrensi pers yang akan dilaksanakan sebelum dan sesudah pendaftaran setiap hari sejak tanggal 27-29 Agustus nanti.

Awaluddin Umbola juga mengatakan khusus untuk wartawan peliput di KPU akan mendapatakan ID Card dan rompi. Ini untuk.memudahkan.pengenalan para wartawan yang akan meliput.(*/j)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *