Perjuangkan Hak Kekajayaan Intelektual, Pemkab Minut Terima Penghargaan Kemenkum Ham RI

ONLINEBRITA.COM, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, mengukir prestasi dengan menerima penghargaan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM-RI yang diserahkan oleh Drs. Kosmas Harefa, M.Si Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM, didampingi DR. Ronald S. Lumbuun, SH., MH Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Utara Kementerian Hukum dan HAM pada acara Hari Ulang Tahun Kementerian Hukum dan HAM “Hari Pengayoman” ke-79, di Manado.(23/8)

Penghargaan ini diberikan kepada Bupati Minahasa Utara Joune J. E. Ganda, SE., MAP., MM., M.Si yang telah memperjuangkan Hak Kekayaan Intelektual atas Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Kabupaten Minahasa Utara “Tari Tumatenden”.

Menurut Bupati yang biasa di sapa JG, warisan budaya di Minahasa Utara wajib diklaim sebagai milik kita. “Kalau bukan kita yang memperjuangkan, siapa lagi?. Jangan sampai ada negara lain justru yang lebih dulu mengklaim sebagai milik mereka”.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Hendrik Siahaya, SH., MH manyampaikan banyak selamat kepada Bapak Bupati Joune Ganda,sertifikat ini merupakan Sertifikat HAKI pertama sepanjang sejarah Minahasa Utara.

HAKI merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau kelompok orang untuk melindungi kekayaan intelektual mereka. “Melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Minahasa Utara, Bupati Minahasa Utara melaporkan Tari Tumatenden sebagai milik Minahasa Utara” tutur Kepala BRIDA Lidya Warouw, ST.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *